Dana Desa Lasara Bagawu Mandrehe Barat Diduga Jadi Sarang Korupsi

  • Bagikan
Papan pengumuman APBDes 2022 Desa Lasara Bagawu. (Foto: Sabar Halawa/Durasi.co.id)

NIAS BARAT, DURASI.co.id – Dana Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga menjadi sarang korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Barat melalui Sekretaris Yanuaman Waruwu kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

“Dana Desa Lasara Bagawu diduga menjadi sarang korupsi, yang mana pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diduga tidak tegas menangani kasus dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu tahun anggaran 2019 dan 2021 yang telah kami laporkan,” sebutnya.

Ia menduga kasus tersebut dipeti es kan Kejari Gunungsitoli, karena, dia menilai Kades Lasara Bagawu terkesan kebal hukum.

“Ditambah lagi dana desa anggaran tahun 2022, hingga bulan April 2023 masih belum bisa dipertanggungjawabkan Kades Lasara Bagawu di hadapan masyarakat, sehingga masyarakat terus-menerus berteriak kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Nias Barat,” ucapnya dengan lantang.

Baca Juga :  Debt Collector Bank Keliling Bacok Nasabah Gegara Tak Bayar Cicilan Rp25 Ribu

Dia juga mempertanyakan ketegasan Kejari Gunungsitoli menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu.

“Temuan Inspektorat Nias Barat dalam pengelolaan anggaran Desa Lasara Bagawu tahun 2019-2021 sebesar Rp374 juta. Namun hingga saat ini Inspektorat Nias Barat masih belum melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ada apa di balik ini semua,” ucapnya penuh tanya.

“Apakah pihak Inspektorat Nias Barat membiarkan dana Desa Lasara Bagawu rusak? atau Kejari membiarkan dugaan koruptor di Desa Lasara Bagawu,” imbuhnya.

Terpisah, salah seorang warga inisial WG menyebutkan bahwa Kepala Desa Lasara Bagawu tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2022 dengan nilai Rp1.397.417.349.00.

“Sedangkan jumlah belanja Rp1.433.590.80 Silpa ADD dan DD tahun 2021 sebesar Rp36.173.100.80 juga tidak jelas penggunaannya. Sehingga kami masyarakat Desa Lasara Bagawu sangat dirugikan Kades ini, namun tindakan dari Inspektorat dan Kejari Gunungsitoli tidak ada. Kami menduga ini semua ada udang di balik batu dalam penanganan dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu,” kata dia.

Baca Juga :  Kapolres Nias Bersama PJU dan Bhayangkari Kunjungi Pos PAM Ops Ketupat Toba 2023

Durasi.co.id sudah beberapa kali memberi ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo, perihal tudingan tersebut, namun tidak direspon.

Sedangkan, Kaur Pembangunan Desa Lasara Bagawu inisial AGJ ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/4/2023) mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui masalah tersebut.

“Saya tidak tahu masalah itu,” jawabnya singkat.

Kepala Inspektorat Nias Barat ketika dikonfirmasi ke kantornya pada Rabu (12/4/2023) belum bisa ditemui, dengan alasan sedang mengikuti rapat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ketika dikonfirmasi terkait tudingan yang disampaikan LSM KCBI Kepulauan Nias, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Reporter: Sabar Halawa

  • Bagikan