Diduga Ilegal, Galian C di Sidomukti Kendal Meresahkan dan Berpotensi Pidana

Tambang galian C di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

KENDAL, DURASI.co.id – Situasi terkait pertambangan galian C ilegal kerap menjadi isu sensitif karena melibatkan keresahan masyarakat, dampak lingkungan, hingga dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

Berdasarkan laporan informasi dari warga sekitar lokasi galian C, aktivitas tambang di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, diduga ilegal. Pasalnya, identitas badan usaha, baik PT maupun CV sebagai pemilik usaha tersebut, tidak jelas.

Poin penting yang perlu dipahami terkait situasi tersebut antara lain dampak langsung terhadap masyarakat sekitar, mengingat aktivitas tambang yang diduga ilegal itu sangat dekat dengan kawasan permukiman.

Kondisi ini memicu sejumlah keluhan, di antaranya kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk bermuatan berat yang melebihi tonase sehingga merusak jalan desa, polusi debu dan udara, serta operasional alat berat yang menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan warga.

Baca Juga :  Riau Berpeluang Jadi Role Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Dampak lain yang tidak kalah penting adalah risiko bencana. Penambangan tanpa kajian teknis, seperti analisis kemiringan lereng, meningkatkan risiko tanah longsor, terutama pada musim hujan.

Menurut seorang aktivis lingkungan hidup, terdapat dugaan adanya kesan aparat penegak hukum (APH) melakukan pembiaran.

“Warga sudah resah dengan adanya aktivitas galian di Dusun Pakis. Pelaku usaha juga tidak jelas nama PT maupun CV-nya. Patut diduga kegiatan galian C tersebut ilegal dan berpotensi pidana,” ungkapnya (nama tidak disebutkan).

Aktivis lingkungan tersebut berharap adanya tindakan tegas dari seluruh pihak berwenang, seperti Satpol PP, Dinas ESDM Provinsi, dan kepolisian. Lebih memprihatinkan lagi, menurut tokoh pemuda setempat, lokasi galian C tersebut sangat dekat dengan Pondok Pesantren Nida’ul Islam, sehingga mengganggu aktivitas belajar para santri.

Baca Juga :  Musim Hujan Datang, Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir di Riau

“Bukan rahasia lagi jika keresahan warga tidak ditanggapi, kami menduga ada pihak yang membekingi sehingga pelaku usaha terkesan kebal hukum. Lokasi galian C juga sangat dekat dengan pondok pesantren dan tentu mengganggu aktivitas belajar para santri,” ujarnya.

Pengakuan mengejutkan juga disampaikan Parian selaku Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Saat dihubungi awak media, ia mengaku tidak mengetahui aktivitas galian C yang berada di wilayahnya.

“Oh iya, benar ada galian C di Dusun Pakis. Namun, saya selaku RW tidak tahu siapa pemiliknya dan apa nama PT-nya karena saya tidak pernah diajak komunikasi oleh pihak pengelola,” kata Parian melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Pemerintah Desa Sidomukti melalui salah satu perangkat desa, Bisri, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut, juga mengaku tidak mengetahui secara detail.

Baca Juga :  Siklonik Picu Hujan Lebat di Kepri, Natuna dan Anambas Perlu Waspada

“Silakan langsung menghubungi kepala desa. Kalau saya tidak tahu. Semua kebijakan terkait aktivitas galian C merupakan urusan kepala desa,” jawab Bisri melalui sambungan telepon, Rabu, 28 Januari 2026.

Penting untuk dicatat, penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. [Alwi Assagaf]