Diduga Kuat Langgar UU, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Diminta Tindak Tegas PT Fuyuan Plastic Industry

  • Bagikan
PT Fuyuan Plastic Industry yang terletak di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kita Batam, Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnaker Kepri di Kota Batam diminta menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Fuyuan Plastic Industry.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik tersebut diduga melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja PT Fuyuan Plastic Industry kepada Durasi.co.id, baru-baru ini.

Menurut pekerja PT Fuyuan Plastic Industry yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan, bahwa para pekerja di PT Fuyuan Plastic Industry itu tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dilengkapi alat pelindung diri, serta gaji di bawah UMK Kota Batam.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Simak Ekspose Pengembangan PTLS Karimun dari PT Indonesia Power

“Kami tidak mendapatkan peralatan kerja (APD) dari PT Fuyuan. Pisau cutter, sarung tangan dan masker kami bawa sendiri. Untuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kami juga tidak dapat,” kata dia, Selasa (5/9/2023) lalu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, gaji para pekerja laki-laki yang mencapai target harian sebesar Rp 150 ribu, sedangkan yang tidak mencapai target Rp 120 ribu.

“Untuk gaji pekerja perempuan jika mencapai target Rp 140 ribu, dan bila tidak mencapai target Rp 90 ribu,” bebernya.

Dia menambahkan, para pekerja ditargetkan menyelesaikan 5 hingga 7 ball (kantong) plastik per hari.

Terlihat operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry bekerja tanpa menggunakan helm dan sepatu safety. (Foto: Durasi.co.id)

Merespon hal itu, salah seorang warga Batam meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kepri dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam untuk menindak tegas PT Fuyuan Plastic Industry.

Baca Juga :  Wako Batam Terima Kunjungan Kerja Wali Kota Pekanbaru

“Jika hal itu benar kami meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kepri di Batam dan Disnaker Kota Batam untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, HRD PT Fuyuan Plastic Industry, Fani saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sudah info ke Disnaker,” ucapnya seraya memutuskan panggilan telepon WhatsApp.

Pantauan Durasi.co.id di lokasi, terlihat operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry yang tengah bekerja tidak menggunakan helm, sepatu safety dan lebih parahnya menggunakan celana pendek saat bekerja.

Mengacu pada Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Karutan Kelas IIA Batam Ajak Teladani Sifat Rasulullah

Sedangkan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) karyawan dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik). (red)

  • Bagikan