BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas operasional Gonet Batam kembali menjadi perhatian publik. Perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak memasang plang nama perusahaan di lokasi operasionalnya di Komplek Nusantara Golden, Batam Centre. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat penanda resmi yang menunjukkan identitas perusahaan, meskipun aktivitas operasional terlihat berlangsung.
Tidak dipasangnya plang nama perusahaan dinilai berdampak pada sejumlah aspek. Selain mengurangi keterbukaan identitas usaha, kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat maupun pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan atau mencari informasi resmi. Situasi ini juga berpotensi menghambat pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan, ketenagakerjaan hingga perpajakan, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Sumber Durasi.co.id menyebutkan bahwa kantor tanpa plang nama itu dilengkapi perangkat server untuk menunjang operasional perusahaan. “Di kantor tanpa plang nama itu ada server,” ujarnya.
Sorotan terhadap Gonet Batam tidak berhenti pada identitas kantor. Keberadaan tower perusahaan yang berdiri di halaman Pondok Pesantren (Yayasan) Salafiyah Ula Al-Falah As-Syafiyyah, Bengkong Nusantara Utama, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, juga menuai perhatian. Selain dinilai tidak lazim, bangunan tower tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur perizinan dan aspek keselamatan peserta didik.

Firman, yang mengaku sebagai teknisi Gonet Batam, saat ditemui di yayasan menyatakan bahwa tower yang berdiri di halaman pondok pesantren telah mengantongi izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
“Saat membikin tapaknya (tower) sudah ditinjau orang dinas,” kata Firman, Selasa (16/12/2025).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pendirian tower tersebut.
“Tidak ada. Boleh dicarikan informasinya ke Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang) ya. Semua perizinan ada di CKTR,” ujar Rudi.
Saat ditanya soal pengawasan terhadap penyedia layanan internet, Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas CKTR Batam. “Dinas CKTR juga,” katanya.
Durasi.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas CKTR Batam, Azril Apriansyah, dan UPT Pengawasan CKTR Batam, Deki, namun keduanya belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Admin Gonet Batam, Ardi, serta Customer Service Gonet Batam melalui pesan WhatsApp sejak Selasa (16/12/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. [yen]









