Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, DLH Diminta Tindak Tegas PT Batam Makmur Wahana

  • Bagikan
Aktivitas reparasi (repair) kapal GT 14 nomor 329/PPr. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diminta untuk menindak tegas PT Batam Makmur Wahana yang melakukan aktivitas perbaikan atau reparasi (repair) kapal yang diduga kuat tanpa izin lingkungan.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Batam inisial PM kepada Durasi.co.id, Rabu (12/4/2023) di salah satu kedai kopi di Nagoya, Batam.

“Kita meminta DLH Batam menindak tegas PT Batam Makmur Wahana yang berada di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, karena melakukan perbaikan atau reparasi kapal di gudang atau bengkel yang diduga tanpa izin lingkungan,” ucapnya dengan lantang.

Ia menerangkan, pada Pasal 108, undang-undang nomor 32 tahun 2009 bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Laksanakan Program PPKL di SMK Aljabar Batam

Sementara itu, Bidang Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Winner Pandjaitan ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/4) terkait aktivitas tersebut, belum memberikan jawaban.

Aktivitas reparasi (repair) kapal GT 14 nomor 329/PPr. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Diberitakan sebelumnya, PT Batam Makmur Wahana yang melakukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal GT 14 nomor 329/PPr di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Pantauan Durasi.co.id di lokasi pada Kamis (6/4/2023), ditemukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal. Terlihat para pekerja sibuk melakukan pengelasan.

Direktur PT Batam Makmur Wahana, Jimmy mengatakan, bahwa kapal tersebut sudah hampir tiga bulan berada di gudang atau bengkelnya.

Baca Juga :  Kata Kepala Ombudsman Kepri Soal Galangan Kapal Fiber di Lahan Pemakaman Tanjung Riau: Besok Saya Telusuri

“Kapal ini sebelumnya berada di galangan kapal di daerah Punggur,” kata Jimmy kepada Durasi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

la mengakui belum mempunyai izin lingkungan. “Kalau soal perizinan, hanya ini yang ada (Izin usaha/NIB dan izin lokasi). “Kalau terkait yang lainnya saya tidak tahu,” ucapnya seraya menunjukkan NIB. (red)

  • Bagikan