Dindikbud Pemalang Sebut Penjualan Sampul Ijazah Kewenangan Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. (Foto: Prapto-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menegaskan tidak pernah mengondisikan sekolah untuk menjual sampul ijazah atau rapor kepada wali murid.

Hal ini disampaikan Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, saat bersilaturahmi ke SMP Negeri 4 Petarukan, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Ismun, penjualan sampul ijazah atau rapor merupakan kewenangan masing-masing sekolah. Namun, ia mengimbau agar kebijakan tersebut tidak memberatkan orang tua.

“Kalau penjualan sampul memberatkan orang tua murid, lebih baik tidak usah dipaksakan. Cukup gunakan stofmap saja,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai maraknya acara perpisahan sekolah, Ismun menegaskan bahwa Dindikbud tidak mewajibkannya.

“Sekolah boleh mengadakan acara perpisahan, asalkan tidak memberatkan orang tua. Surat edaran dari Dindikbud terkait hal ini sudah ada,” tandasnya. [Prapto]

Baca Juga :  Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Pemalang Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah