Dinilai Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Utara Dapat Dana DIF Rp11,4 M

  • Bagikan
Pj Bupati Aceh Utara Drs Mahyuzar MSi memberikan keterangan pers, Jumat, 6 Oktober 2023.

ACEH UTARA, DURASI.co.id – Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) kinerja tahun berjalan sebesar Rp 11,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara karena dinilai berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tahun anggaran 2023.

Informasi tersebut diterima Pemkab Aceh Utara pada awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemkab Aceh Utara yang sukses dalam dua kategori. Yakni untuk kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 5.538.967.000,- dan untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp 11.402.579.000,” ungkap Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Sebagian Aceh Utara Digenangi Banjir

Terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah. Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan kinerja percepatan belanja daerah. Tahun ini Pemkab Aceh Utara bisa mendapatkan dana DIF untuk dua katagori.

“Sedangkan untuk dua kategori lagi belum kita peroleh kali ini, yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ungkap Mahyuzar.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh stake holder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori tersebut. “Sedang bekerja, sedang fokus semua stake holder dilibatkan, mudah-mudahan ke depan atas kerja yang lebih giat lagi dapat turun angka stunting dan penyerapan anggaran juga lebih meningkat di Aceh Utara,” harapnya.

Baca Juga :  PT Rumah Sakit Arun Medica Raih Penghargaan Bintang 3 Top BUMD Awards 2024

Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Insentif Fiskal sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.

Kemudian di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp 3 triliun. Yakni dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 750 miliar, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 750 miliar, dan kategroi kinerja percepatan belanja daerah Rp750 miliar.

Baca Juga :  IAIN Lhokseumawe dan Jurnalis Kolaborasi Mencerdaskan Anak Negeri

Kementerian Keuangan menaruh harapan kepada daerah-daerah untuk terus meningkatkan kinerja serta memunculkan prestasi. Terkait dengan dana DIF tersebut diberikan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah, dari situ diharapkan indeks inflasi secara nasional dapat terus terkendali.

Dana DIF terutama dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja, khususnya untuk mendukung menekan inflasi daerah. Dana DIF juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri. (Azwar Kadiron)

  • Bagikan