BUTENG, DURASI.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, secara konsisten menggenjot dua program strategis untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pencatatan sipil di wilayahnya.
Kedua program ini diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat, lengkap, dan terpadu, yang menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Tengah (Buteng), Tamrin Mau, menegaskan bahwa komitmen untuk menyediakan dokumen kependudukan bagi seluruh warga adalah hal yang mutlak.
“Dua program strategis ini menjadi prioritas kami. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP-el bukan sekadar administrasi, melainkan jati diri dan pengakuan negara atas keberadaan seorang warga. Ini adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Program pertama yang digencarkan Disdukcapil Buton Tengah adalah pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting. Program ini mencakup seluruh siklus administrasi kependudukan, mulai dari pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perceraian, serta penerbitan dokumen resminya. Untuk mendukung pelaksanaannya, Disdukcapil menjalankan layanan aktualisasi pencatatan sipil di tempat, dengan memprioritaskan peristiwa yang terjadi di rumah, fasilitas kesehatan, maupun lokasi lainnya. Petugas diterjunkan secara aktif untuk memastikan setiap laporan kelahiran dan kematian tercatat.
Selain itu, pendataan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) turut dioptimalkan bagi anak usia di bawah 17 tahun guna memudahkan akses mereka terhadap layanan publik seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Disdukcapil juga mengupayakan percepatan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk kartu keluarga (KK) dan KTP-el, dengan prinsip cepat, akurat, dan tanpa biaya. Upaya ini dilengkapi dengan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan peristiwa kependudukan serta tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen resmi.
Sementara itu, program kedua menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan pencatatan sipil melalui penguatan aspek efisiensi dan inovasi. Disdukcapil secara berkala meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan pembinaan untuk memperkuat pemahaman regulasi serta keterampilan pelayanan. Mekanisme pengaduan dan pengukuran kepuasan masyarakat juga dibuka dan dikelola secara rutin sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan.
Koordinasi dan integrasi data dengan instansi terkait turut diperkuat, seperti dengan Dinas Kesehatan untuk pencatatan kelahiran dan kematian, serta Kementerian Agama untuk pencatatan perkawinan. Selain itu, penyediaan infrastruktur yang memadai, mulai dari komputer, pencetak, hingga jaringan internet dipastikan berjalan optimal demi mendukung kelancaran seluruh proses pelayanan.
“Dengan kedua program ini, kami tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi yang utama adalah kualitas dan kepastian hukum bagi warga. Target kami, pada akhir tahun 2024, cakupan kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya dapat mendekati 100%,” tambah Alimuddin.
Terakhir, ia berharap dengan penguatan kedua program strategis tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buton Tengah bertekad untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, memutus mata rantai administrasi kependudukan yang berbelit, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buton Tengah. (adv)
Penulis: Suadi
Editor: Indra







