Perpres Baru Pengadaan Migas Terbit, Bupati Iskandarsyah Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Karimun

Bupati Karimun Iskandarsyah mengunjungi kantor BP Kawasan Karimun beberapa waktu lalu. (Ist)

KARIMUN, DURASI.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan ketersediaan pasokan energi di tengah dinamika pasar global.

Aturan baru ini menghadirkan sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pengadaan energi nasional. Salah satunya adalah pemberian kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk terlibat dalam pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG, termasuk melalui mekanisme impor.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan Perpres tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh proses pengadaan energi, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Ya ini Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presidennya,” kata Yuliot, Jumat (29/5).

Menurut Yuliot, pemerintah kini memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Selain mengandalkan impor, pemerintah juga dapat memaksimalkan pasokan dari produksi migas domestik, termasuk hasil kegiatan hulu migas dan kilang nasional.

Baca Juga :  Ekonomi Karimun Tumbuh 6,14 Persen pada Triwulan I 2026, Lampaui Nasional dan Batam

Bahkan, dalam kondisi tertentu ketika pasokan global mengalami keterbatasan, komitmen ekspor dari kontraktor kontrak kerja sama dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan mengacu pada harga acuan nasional.

Perubahan signifikan lainnya adalah keterlibatan BLU dalam pengadaan energi. Sebelumnya, tugas tersebut lebih banyak dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Kini, BLU dapat menjalankan fungsi tersebut melalui kerja sama antarnegara, kemitraan dengan pemasok luar negeri, maupun penugasan langsung dari Menteri ESDM.

“Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas,” ujar Yuliot.

Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme penanganan kondisi darurat energi. Beberapa situasi yang dikategorikan sebagai keadaan mendesak meliputi gangguan geopolitik global, terputusnya rantai pasok, bencana di negara pemasok, lonjakan harga yang tidak terkendali, hingga menurunnya cadangan energi nasional di bawah batas aman.

Dalam kondisi demikian, Menteri ESDM dapat menetapkan status keadaan mendesak yang memungkinkan pemerintah melakukan pengadaan dengan skema harga yang disesuaikan berdasarkan volume, jenis produk, maupun waktu pengiriman tanpa menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Duka Vidya Sagara, Bupati Karimun Tegaskan Semangat Persatuan dan Toleransi

Selain itu, BUMN energi diberikan keleluasaan untuk melakukan pengadaan langsung pada situasi darurat serta menyusun kontrak jangka panjang guna mengantisipasi perubahan pasar energi global.

Dari sisi penyimpanan, produk energi impor dapat ditempatkan tidak hanya di wilayah pabean, tetapi juga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Pusat Logistik Berikat. Stok yang tersimpan di lokasi tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari cadangan energi nasional.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunda ekspor produk energi dalam negeri apabila dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan domestik. Di sisi lain, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan pengadaan secara berkala kepada pemerintah.

Terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Bupati Karimun, Iskandarsyah, menilai regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor energi dan perekonomian daerah.

“Alhamdulillah, ucapkan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya Perpres 26/2026 tentang kebijakan rantai pasok migas. Semoga dengan terbitnya peraturan ini menjadi pemicu kemajuan ekonomi Karimun dan bagian dari penguatan untuk percepatan kelembagaan BP Karimun,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2026) pagi.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Kukuhkan Azwandi sebagai Ketua DPP-K3A Kepri Masa Bakti 2025–2030

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BP Karimun siap mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

“Pemda Karimun dan BP Karimun siap mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional,” katanya.

Menurut Iskandarsyah, keberadaan regulasi baru tersebut juga membuka peluang yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami yakin dengan kebijakan ini, Karimun akan semakin tumbuh dan berkembang, yang nantinya akan memberikan dampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan pemerintah daerah,” tutupnya.

Melalui penerapan Perpres ini, pemerintah berharap sistem pengadaan energi nasional menjadi lebih adaptif, pasokan energi tetap terjaga, serta seluruh proses pengadaan berjalan dengan kepastian hukum yang lebih kuat demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. [adv]