Dituduh Punya Ilmu Hitam, Rumah Warga Simeulue Dibakar Saat Malam Takbiran

Rumah warga di Desa Tanjung Raya, Simeulue dibakar oleh sekelompok orang, Sabtu (22/3/26). Foto: Dahman Efendi/Durasi.co.id

SIMEULUE, DURASI.co.id – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Simeulue. Sebuah rumah milik warga bernama Ralimasiah di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, dibakar oleh sekelompok warga pada malam takbiran Idulfitri, Sabtu, 22 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tuduhan praktik ilmu hitam atau guna-guna yang diarahkan kepada korban. Tanpa melalui proses hukum, tujuh warga nekat melakukan pembakaran hingga rumah korban mengalami kerusakan parah.

Kepala Desa Tanjung Raya, Hasmin, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Benar, rumah milik Ralimasiah dibakar oleh tujuh warga. Dugaan sementara, korban dituduh memiliki ilmu hitam. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga :  Dinas PUPR Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik ke-2 untuk Susun Materi Teknis RDTR Cot Girek

Camat Teluk Dalam, Andrik, turut mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku merupakan warga desa yang sama. Ia menyayangkan insiden tersebut karena dinilai mencederai ketertiban masyarakat.

“Korban dan pelaku sama-sama warga Desa Tanjung Raya. Kejadian ini sangat kami sesalkan,” katanya.

Untuk menghindari potensi konflik lanjutan, korban, Ralimasiah, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Simeulue.

Kasatreskrim Polres Simeulue melalui Kasi Humas, Bintoro, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, kejadian itu ada dan sedang kami tangani,” ujarnya singkat. [Dahman Efendi]