DPRD Batam Bahas Ranperda LAM, Keputusan Ditunda Hingga Mei 2026

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Sekda Batam Firmansyah saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda pembahasan Ranperda LAM, Jumat (24/4/26).

BATAM, DURASI.co.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (24/4/2026) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.

Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, pimpinan rapat membuka rapat paripurna secara resmi.

Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu telah dibentuk pada 14 Januari 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 007/170/I/2026. Pansus tersebut telah melakukan serangkaian pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menambahkan, sesuai keputusan pimpinan DPRD terkait agenda bulan April, rapat paripurna tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM.

Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan pada pagi hari, meskipun Pansus telah menyelesaikan pembahasan materi dan substansi Ranperda, masih terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum Ranperda dapat disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh gubernur. Saat ini Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kamaluddin.

Atas kondisi tersebut, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026. Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada forum rapat paripurna.

Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Secara bulat, anggota DPRD menyetujui penundaan tersebut yang disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. Setelah agenda tersebut disepakati, pimpinan rapat menutup rapat paripurna. [adv]

Baca Juga :  Safari Ramadan di Masjid Ar-Rahim Tanjungpinang, Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Rp500 Juta