Eks Kades Kohod dan Tiga Rekan Segera Disidang di PN Serang

Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Aliman/Durasi.co.id)

SERANG, DURASI.co.id – Penyidikan kasus pemalsuan dokumen tanah berujung dugaan korupsi pembangunan pagar laut yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin dan kawan-kawan, akhirnya mencapai titik akhir.

Perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (23/9/2025) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Arsin bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025).

Melansir Kompas, para tersangka bekerja sama memalsukan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Kabupaten Tangerang.

Mereka juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk penggunaan surat kuasa pengurusan sertifikat.

Baca Juga :  2.707 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia melalui Riau Sepanjang 2025

Total ada 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diurus penerbitannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejak Desember 2023 hingga November 2024. [Aliman]