PEKANBARU, DURASI.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi empat warga negara Bangladesh yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan keempat WNA tersebut adalah MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia.
“Mereka dipulangkan karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ryang, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, aturan tersebut memberi kewenangan pejabat imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi, terhadap orang asing yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan.
“Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru. Keempat WNA diterbangkan menuju Dhaka, Bangladesh, melalui transit di Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad,” ujarnya.
Selain dideportasi, kata dia, mereka juga diajukan untuk dikenai penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Ryang menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Riau.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan tertibnya lalu lintas orang asing.
“Kantor Imigrasi Pekanbaru berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera dan pengingat bahwa seluruh WNA wajib mematuhi peraturan hukum selama berada di Indonesia,” harapnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra









