BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban diketahui hamil tujuh bulan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Muhammad Ridho menyampaikan, pelaku diamankan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban menyerahkan langsung pelaku ke kantor polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga 12 kali,” ujar Ridho, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025 ketika LS, ibu korban, menyadari perut anaknya membesar. Awalnya korban membantah tengah hamil, namun setelah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa dokter kandungan, diketahui korban sudah mengandung tujuh bulan.
Saat menjalani perawatan, korban sempat bercerita kepada perawat bahwa dirinya dihamili oleh seorang kakek. Keluarga kemudian mencari tahu hingga akhirnya korban sendiri menunjuk pelaku saat melihatnya melintas di sekitar rumah.
Keluarga pun segera membawa pelaku ke Polsek Sekupang. Dalam interogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2025 dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah hasil visum et repertum keluar, penyidik menetapkan DY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi atensi karena korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan,” kata Ridho.
Hingga kini korban masih mendapat pendampingan keluarga dan pihak kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh layanan medis dan psikologis. [Led]








