SIMEULUE, DURASI.co.id – Sejumlah kewajiban keuangan dalam pelaksanaan salah satu paket pekerjaan di Kabupaten Simeulue, Aceh dilaporkan belum sepenuhnya ditindaklanjuti, sebagaimana tercermin dalam dokumen pengelolaan kontrak dan hasil pemeriksaan administrasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Simeulue, Carles, mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp46.109.400,00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Vidie sebagai penjamin belum disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
“Padahal, jaminan pelaksanaan merupakan instrumen pengamanan keuangan negara atau daerah yang wajib dicairkan dan disetorkan apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban kontraktual,” ujar Carles, Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKP Simeulue, Haswan, menambahkan terdapat kekurangan penyetoran uang muka proyek. Dari total uang muka sebesar Rp276.656.400,00, setelah diperhitungkan pengurangan masing-masing sebesar Rp125.000.000,00, Rp5.000.000,00, Rp7.000.000,00, dan Rp3.000.000,00, masih terdapat sisa sebesar Rp136.656.400,00 yang belum disetorkan ke Kasda sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Haswan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut pengenaan denda akibat pemutusan kontrak terhadap CV Niscala Prima. Sesuai klausul kontrak dan ketentuan pengadaan, penyedia yang kontraknya diputus dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Namun, sanksi tersebut belum diterapkan.
Menurut Haswan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan beberapa hal penting. Pasal 30 dan Pasal 95 mengatur kewajiban penyedia terkait jaminan pelaksanaan serta memberikan hak kepada PPK untuk mencairkan jaminan jika terjadi wanprestasi. Sementara itu, Pasal 78 menyebutkan bahwa pemutusan kontrak akibat kesalahan penyedia dapat disertai pengenaan denda, ganti rugi, dan sanksi administratif.
Sementara itu, mantan Kadis DKP Simeulue, Isdwati, yang kini menjabat Kadis Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Simeulue, mengatakan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Seluruh penerimaan daerah, termasuk hasil pencairan jaminan dan pengembalian uang muka, wajib disetor ke Kas Daerah secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Al Has, buka suara saat ditemui di ruang kerjanya. Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah, ia bertanggung jawab memastikan setiap potensi penerimaan daerah tidak tertunda atau terabaikan.
“Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait optimalisasi penerimaan daerah dan penegakan sanksi kontrak,” jelas Alwi. [Dahman Efendi]







