Jasa Raharja Kepri Talk Show di Batam TV Bahas Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Talk show program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Rabu (18/10). Foto: Tangkapan layar

BATAM, DURASI.co.id – Kepala PT Jasa Raharja Kepulauan Riau (Kepri) Mulyadi bersama Tim Pembina Samsat melakukan sosialisasi melalui media televisi terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri, Rabu (18/10/2023).

Turut hadir Kabid Pengembangan Bapenda Kepri Petit Pamungkas dan Dirlantas Polda Kepri dan Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Kepri Ipda Nolanda Mustika.

Kegiatan tersebut guna untuk mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja sekaligus sosialisasi tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Kepala Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan, bahwa dengan adanya program relaksasi tersebut diharapkan masyarakat yang menunggak pajak dapat terbantu dengan adanya keringanan tersebut.

“Pemutihan tahun 2023 kali ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 November tahun 2023, adapun beberapa keringanan yang diberikan yaitu keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, selain itu juga program pembebasan bea balik nama kedua masih tetap berlanjut sampai sekarang,” sebutnya.

Baca Juga :  Luncurkan Program Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Meningkat

Bapak Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau

Ia juga menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pemutihan tahun 2023, selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Pembayaran di Samsat sekarang juga sudah bisa online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) ataupun E-Samsat Kepri agar masyarakat bisa membayarkan pajaknya dimana saja dan kapan saja,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di beberapa lokasi juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun, maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan digunakan di jalan, dan juga Pergub Kepri Nomor 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.

Baca Juga :  Kementerian ESDM, BPKP, PLN dan BP Batam Tinjau Ketahanan Energi Kelistrikan

“Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara. Beberapa masyarakat juga berharap agar kegiatan tersebut selalu dilaksanakan setiap minggunya melalui media online ataupun media cetak agar masyarakat bisa tertib berkendara sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (red)

  • Bagikan