Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raja Ali Haji Natuna

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan korban kecelakaan meninggal dunia di Natuna, Kamis (30/11) lalu. Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

NATUNA, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Natuna, Khairul Fadly menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Bunguran, Kabupaten Natuna kepada ayah sah korban berinisial R yang berdomisili di Jalan Gusti Mohd Thaib, Kamis (30/11/2023) lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 11:00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial I, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor BP 5293 NT yang ditabrak oleh sepeda motor dari arah berlawanan.

Akibat dari kecelakaan tersebut, korban I dibawa ke RSUD Natuna dan sempat dirawat beberapa hari namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada Rabu 29 November 2023 akibat cidera yang dialami.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Komitmen Berikan Kemudahan Bagi Investor

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial R yang berdomisili di Jalan Gusti Mohd Thaib, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen, Muhammad Rudi Berkomitmen Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam

Ia menjelaskan, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tukasnya. (red)

  • Bagikan