BATAM, DURASI.co.id – Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza di Kecamatan Sagulung, Batam, yang terlihat kurang terawat memunculkan sorotan terhadap pengawasan aset milik daerah.
Meski JPO tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penempatan papan reklame melalui skema sewa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan kewajiban pemeliharaan dipenuhi oleh pihak penyewa.
Dalam dokumen perjanjian sewa menyewa aset untuk penempatan papan reklame antara BPKAD Batam dan PT Linur Nusa Bataman (LNB), dituliskan bahwa selama jangka waktu penyewaan terhadap Objek Perjanjian, Pihak Kesatu (BPKAD) melalui Pengguna Barang sebagai Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah berhak melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Objek Perjanjian, yang meliputi kondisi fisik tanah dan bangunan, konstruksi, kebersihan, keindahan, penerangan, dan keamanan selama jangka waktu penyewaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pihak Kedua (PT LNB) tidak boleh menghalangi Pengguna Barang untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain itu, Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memeriksa dan mengawasi pelaksanaan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan secara berkala, khususnya pada saat ditemukan hal-hal yang wajib ditindaklanjuti Pihak Kedua.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang berhak menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Pihak Kedua dengan mencantumkan secara rinci tindakan yang wajib dilakukan Pihak Kedua dan batas waktu pelaksanaannya.
Pihak Kedua wajib melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Pengguna Barang terhadap Objek Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara cepat dan bertanggung jawab dengan biaya Pihak Kedua, serta melaporkan hasilnya kepada Pihak Kesatu paling lambat 7 (tujuh) hari
Terakhir, Pengguna Barang berhak melakukan pemeriksaan kembali berkenaan dengan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). setelah pelaksanaan tersebut selesai dilaksanakan.
Sementara itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan, PT LNB berkewajiban memperbaiki atau mengembalikan objek perjanjian ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan, baik yang disebabkan faktor manusia maupun faktor alam.
PT LNB bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan objek perjanjian serta wajib menjaga estetika objek tersebut. PT LNB juga dilarang memindahkan papan reklame yang dimanfaatkan ke lokasi selain titik koordinat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1).
Tak hanya itu, selama berlangsungnya jangka waktu penyewaan terhadap objek perjanjian, PT LNB wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap objek perjanjian atas biaya PT LNB.
PT LNB juga wajib melaksanakan pengecatan terhadap JPO minimal satu kali dalam satu tahun guna menjaga estetika dan keindahan objek perjanjian.
Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang terdapat pada JPO agar tetap berfungsi dengan baik dan aman selama masa penyewaan.
Segala bentuk pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilakukan dengan tetap menjaga integritas bangunan serta sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PT LNB.
Kepala Bidang Aset BPKAD Batam, Santi Sufri, saat dikonfirmasi mengenai kewajiban PT LNB dalam melakukan pemeliharaan JPO SP Plaza, belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan penyewa dan Dinas Perhubungan Batam.
“Kami akan segera koordinasikan dengan perusahaan dan Dinas Perhubungan karena bangunan JPO merupakan aset yang tercatat di Dinas Perhubungan,” kata Santi kepada Durasi.co.id, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, Direktur PT LNB Timbul Nicolas Simbolon, yang dikonfirmasi sejak Senin (27/7/2026) terkait pelaksanaan kewajiban pemeliharaan JPO dan status perizinan papan reklame, tidak merespons. [red]
BERITA SEBELUMNYA:
1. JPO SP Plaza Terlihat Kurang Terawat di Tengah Kontrak Pemanfaatan Aset PT LNB-BPKAD Batam
2. BPKAD Batam Akan Koordinasi dengan Pengelola Reklame dan Dishub soal JPO SP Plaza Kurang Terawat







