Juragan Tempe Laporkan Oknum PNS di Pemalang ke Polisi

Korban dugaan penipuan, H Ruslani saat membuat laporan di Polres Pemalang, Selasa (31/10/23).

PEMALANG, DURASI.co.id – Kembali terjadi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dalih iming-iming pekerjaan kepada para korbannya.

Informasi yang diterima DURASI.co.id, oknum PNS di Kabupaten Pemalang berinisial SI akhirnya dilaporkan ke Polres Pemalang atas dugaan penipuan seorang warga Dusun Pegatungan, Selasa (31/10/2023).

Pelapor berprofesi sebagai pengrajin tempe yang bernama Ruslani (53) warga Dusun Pegatungan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepada wartawan, Ruslani menjelaskan, awalnya oknum PNS itu menjanjikan dapat membantu anaknya bisa bekerja di RSUD Dr M Ashari Pemalang. Namun untuk bisa bekerja mensyaratkan harus membayar sejumlah uang. Ruslani pun menyerahkan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp. 32,5 juta.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Gelontorkan Anggaran Rp 1,9 Miliar untuk Jaringan Internet Gratis, Begini Kata Wakil Bupati

“Sekitar bulan Oktober 2021, SI minta uang tanda jadi sebesar Rp 32,5 juta, kemudian saya serahkan uang itu di salah satu warung yang berada di sekitar Gondurukem Pemalang,” kata dia.

Berselang dua bulan kemudian, oknum PNS itu datang lagi ke rumahnya dengan kembali meminta uang dengan dalih untuk menembak ijazah farmasi, dan sekaligus menjanjikan putrinya akan segera diinterview serta segera bekerja di tempat yang telah dijanjikan.

Untuk memuluskannya, Ruslani pun kembali menyerahkan uang untuk kedua kalinya sebesar Rp 45 juta kepada oknum PNS tersebut. Namun apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dirinya pun sempat beberapa kali mendatangi oknum PNS tersebut namun tidak ada kejelasan.

Baca Juga :  Belum Sebulan, Proyek Pemeliharaan Jalan Majalangu-Gapura Pemalang Senilai Rp399 Juta Sudah Mengelupas

“Sudah dua tahun ini kami menunggu itikad baik dari SI, tapi selalu ingkar janji dan menganggap permasalah ini sepele setiap saya hubungi,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Ruslani mengaku tertipu oleh oknum PNS itu hingga mencapai Rp 77,5 juta. Dianggap tak ada itikad baik dari oknum PNS yang dimaksud, Ruslani kemudian mengambil jalur hukum dengan melaporkan oknum PNS tersebut ke Polres Pemalang.

Sementara itu, oknum PNS saat ingin diklarifikasi atas informasi laporan tersebut tidak merespon. (AS)