Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

  • Bagikan
Maklumat Kapolres Banyuasin. (Foto: Polres/HO Durasi.co.id)

BANYUASIN, DURASI.co.id – Polres Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong. Dimana Kapolres Banyuasin telah telah mengeluarkan maklumat terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Adapun maklumat Kapolres Banyuasin Nomor: Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin:

  1. Bahwa mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) dijalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
  2. Guna memberikan rasa keamanan,
    kenyamanan, keselamatan, ketertiban,
    dan kelancaran lalulintas, dengan ini
    Kepala Kepolisian Resor Banyuasin
    mengeluarkan maklumat :
    A. Bagi pelaku usaha yang
    memproduksi, menjual, dan
    memperdagangkan kendaraan
    bermotor dan knalpot kendaraan
    bermotor wajib mematuhi
    Perundang-undangan yang berlaku
    sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Lingkungan
    Hidup Republik Indonesia Nomor :
    56 Tahun 2019 tentang baku mutu
    kebisingan kendaraan bermotor. B. Bagi pengguna motor dijalan raya
    tidak diperbolehkan menggunakan
    knalpot yang tidak sesuai dengan
    spesifikasi teknis (Bising/Brong)
    sebagaiman diatur dalam UU Nomor
    22 tahun 2009 tentang lalulintas dan
    angkutan jalan Pasal 285 ayat 1
    yang berbunyi setiap kendaraan
    yang tidak memenuhi persyaratan
    teknis dan layak jalan seperti spion,
    Lampu utama, Lampu rem, klakson,
    pengukur kecepatan dan knalpot,
    dipidana dengan pidana atau denda.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan
    yang bertentangan dengan maklumat
    ini, maka anggota Polri wajib
    melakukan tindakan yang diperlukan
    sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  4. Demikian maklumat ini untuk
    diketahui dan dipatuhi oleh seluruh
    masyarakat.
Baca Juga :  Rakor Karhutbunla Muba: 7 Posko Telah Didirikan

Terkait maklumat ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.

“Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” imbuh dia. (Rahmat)

Baca Juga :  Aliran Sungai di Kemas Rindo Dipenuhi Eceng Gondok dan Sampah Mengapung
  • Bagikan