Karyawan Tak Gunakan APD, PT Meituo Metal Resources Terkesan Abai Keselamatan

  • Bagikan
Aktivitas para pekerja di PT Meituo Metal Resources yang berada Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – PT Meituo Metal Resources yang terletak di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dinilai kurang peduli dan terkesan kurang tanggap tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawannya.

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan aluminium ini diduga melakukan pelanggaran undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hasil pantauan Durasi.co.id baru-baru ini di lokasi, didapati sejumlah karyawan bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Seperti diketahui, bekerja di pabrik peleburan alumunium berpotensi menyebabkan laka kerja seperti:

1. Bisa menyebabkan kanker dan pneumonia (radang paru-paru).

2. Terhirup atau kontak dengan cairan metal dan non metal.

3. Bahaya kebakaran.

4. Kontak dengan suhu panas, dengan tingkat radiasi tertentu.

Baca Juga :  Warga Temukan 43 Kg Kokain di Pinggir Pantai Anambas

5. Penurunan daya penglihatan dan pendengaran.

6. Terlindas atau terjepit.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan Keselamatan kerja.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan APD secara benar dan sesuai peraturan.

4. Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.

Baca Juga :  Ekspor-Impor di Batam Terus Meningkat

5. Peraturan Menteri nomor 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

6. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Secara khusus pada Pasal 86 menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

8. Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja.

9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja.

Sementara itu, Aheng dari PT Meituo Metal Resources ketika dikonfirmasi tidak menampik karyawannya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

“Itu biasa-biasa saja lah bang untuk pakaian pekerja (APD). Tahu lah kalau kita Indonesia ini kadang sudah dikasih pakai safety seperti apapun, katanya (pekerja) tak usah,” jawabnya enteng, kepada Durasi.co.id melalui panggilan WhatsApp, Senin (10/4/2023) lalu.

Baca Juga :  Respons Cepat BU SPAM BP Batam Perbaiki Kebocoran Pipa di Areal Central Sukajadi

Disinggung bahaya tanpa menggunakan APD saat bekerja di pabrik peleburan alumunium, Aheng menjawab santai, bahwa pekerjanya susah diatur.

“Jadi mau bagaimana lagi bang, para pekerjanya (susah diatur). Paham-paham saja lah bang,” ucapnya. (red)

  • Bagikan