Kavling Palapa Murni Bengkong Rampung Dibangun dan Terjual Habis, Meski Diduga Tak Kantongi Izin HPL

  • Bagikan
Kondisi Kavling Palapa Murni, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Bukan rahasia umum lagi para pelaku yang mengatasnamakan pengusaha sering memperjualbelikan Kavling Siap Bangun (KSB) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Anehnya lagi, meskipun ada yang membidangi pengawasan lahan di Kota Batam para pelaku selalu mulus melakukan aksinya. Mulai dari pekerjaan pematangan lahan hingga kavling selalu habis terjual.

Seperti penelusuran dan investigasi awak media di Kavling Palapa Murni yang terletak di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Persoalan ini sempat viral di tengah-tengah masyarakat Bengkong dan sekitarnya, pasalnya ada tumpang tindih dan saling mengklaim kepemilikan kavling tersebut, hingga terjadi pelaporan ke Polresta Barelang.

Meskipun Kavling Palapa Murni tersebut diduga tanpa izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam, faktanya di lokasi itu terlihat telah berdiri ratusan bangunan milik masyarakat secara permanen.

Baca Juga :  Pusat Data Batam Pikat GDS Holdings China

Yang menjadi pertanyaan bagaimana legalitas kavling warga tersebut untuk kedepannya?

Salah seorang warga Bengkong berinisial SS kepada wartawan mengaku bahwa dirinya menjadi salah satu korban jual beli Kavling Palapa Murni.

“Di atas kavling tersebut telah saya bangun pondasi dan tiang cor, malah ada orang yang merobohkan. Dia mengaku pemilik kavling yang dibeli dari pengelola,” ungkapnya, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, selain dirinya masih ada korban yang lain. Oleh karena itu ia berharap kepada pemerintah, khususnya Satgas Kepengawasan Lahan di Batam agar menindak tegas pelaku-pelaku pematangan lahan tanpa izin HPL dari BP Batam.

“Mohon jangan ada tebang pilih penegakan hukum terkait jual beli kavling yang mengorbankan masyarakat banyak,” harapnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Relawan, Ultras Gemoy Kepri Siap Dukung Perjuangan Marlin Agustina dan Muhammad Rudi

Sementara itu, pihak pengelola yang melakukan pematangan lahan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (red)

  • Bagikan