Kedapatan Jual Rokok Tanpa Cukai, Grosir Akok Shop Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Grosir Akok Shop yang berada di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Grosir Akok Shop yang berada di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Hal itu berdasarkan pantauan dan penelusuran DURASI.co.id di Grosir Akok Shop pada Rabu, 13 September 2023 lalu. Grosir tersebut secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai kepada masyarakat.

Ketika menjual barang yang dicap ilegal oleh pemerintah tersebut, Grosir Akok Shop dengan berani mencantumkan nama dan harga rokok tanpa cukai di struk belanja.

Pemilik Grosir Akok Shop, yang disebut-sebut bernama Akok saat dikonfirmasi mengatakan bukan hanya grosirnya saja yang menjual rokok tanpa cukai.

“Kenapa cuma kami, kan yang lain juga jual,” ucapnya seraya memutuskan panggilan telepon WhatsApp, Rabu (13/9/2023) lalu.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Hadiri Rakor Kemenko Marves, Bahas Pengelolaan Limbah B3 Perkapalan dan Pelabuhan

Di lain kesempatan, sumber media ini mengatakan, bahwa Grosir Akok Shop merupakan “sayap” dari salah seorang pemain rokok tanpa cukai di Kota Batam berinisial RSN.

“Itu sayap dari RSN, kata dia untuk tambahan biar bisa bagi-bagi,” ujarnya baru-baru ini.

Sementara itu, RSN ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan jawaban.

Sebagai informasi, Akok Shop juga mempunyai cabang di Pasar Griya Asri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Untuk diketahui, sanksi bagi penjual dan pengedar, pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sedangkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 199, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (red)

Baca Juga :  Wali Kota Batam Buka Kegiatan Sekolah Islam Gender se-Kepri
  • Bagikan