Kejagung Hentikan Tiga Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

  • Bagikan
Jampidum Fadil Zumhana bersama jajaran. (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, DURASI.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Senin (25/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan ketiga tersangka tersebut yakni Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian, tersangka I Sofia Hede dan tersangka II Herlin Merince Sonlay dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022 dengan Rasio Solvabilitas Meningkat

Lalu, tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Baca Juga :  Evakuasi Sudan Tahap 2, Sebanyak 363 WNI Tiba di Indonesia

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandasnya. (Zefferi)

  • Bagikan