DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk Ramadan 1447 H/2026 M dalam rapat yang digelar di Aula Sekretariat Bersama Kerukunan Umat Beragama (Sekber KUB), Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Dharmasraya Masdan, Ketua Baznas Z Lubis, Kepala Subbagian Tata Usaha, para kepala seksi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya Natra Hendri, para kepala madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta ketua organisasi kemasyarakatan Islam se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Untuk Kategori I ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa, dan Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Dalam keterangannya, pihak Kementerian Agama menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” demikian disampaikan dalam forum rapat tersebut.
Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kementerian Agama Dharmasraya serta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. [Sonia]







