Ketua Lembaga Melayu Serumpun Minta Polres Karimun Serius Berantas Perjudian

  • Bagikan
Ilustrasi. (Pixabay)

KARIMUN, DURASI.co.id – Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun (LMS) Kepulauan Riau (Kepri) Datok Azman Zainal meminta Polres Karimun untuk serius melakukan pemberantasan praktik perjudian di Kabupaten Karimun.

“Polres Karimun harus benar-benar profesional dalam pengungkapan kasus ditangkapnya Kolek (70) pada 4 Mei 2023 lalu, yang menjadi tersangka tunggal,” ucap Datok Azman Zainal, Rabu (12/7/2023).

Ia menjelaskan, bahwa Kolek (70) ditangkap di kedai kopi miliknya yang berada di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

“Seharusnya pembeli, penjual dan bandar besarnya juga ditangkap,” ucap Datok Azman Zainal dengan lantang.

Datok Azman Zainal menyebutkan, VCN dan ACI alias FTR yang turut serta mengelola bisnis Sijie di Kabupaten Karimun belum ditindak tegas oleh Polres Karimun.

Baca Juga :  Tak Kantongi SPB, Kapal SB Aura Tujuan Tanjung Uma Batam-Kuala Gaung Inhil Terancam Pidana

Seperti diketahui, kata Datok Azman Zainal, berkas Kolek (70) ditolak oleh Kejaksaan Negeri Karimun, diduga karena berkas tidak lengkap dari pihak Polres Karimun.

Ia sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karimun atas ditolaknya berkas perkara Kolek tersebut, karena Kolek telah memberikan nama-nama yang terlibat dalam bisnis perjudian itu.

“Kolek diduga hanya menjadi tumbal saja dalam perkara praktik perjudian di Karimun, karena masyarakat sudah tahu siapa bandar besar perjudian tersebut. VCN dan ACI alias FTR kebal hukum,” bebernya.

“Kita berharap Polres Karimun lebih profesional dalam mengungkap perkara perjudian, karena sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri,” imbuhnya. (red)

  • Bagikan