BUTENG, DURASI.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan terkait ketidakpastian status Kepala Lingkungan (Kepling).
Rapat ini digelar menyusul adanya aksi unjuk rasa beberapa hari lalu dari aliansi masyarakat yang tergabung dalam Samurais. Mereka mempertanyakan isu serta transparansi terkait status Kepling di dua kelurahan, yakni Bombanawulu dan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa (22/4/2025).
Turut hadir dalam RDP Komisi I DPRD tersebut perwakilan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati yang diwakili oleh Asisten I Ahmad Sabir, Camat Gu Amir, Lurah Watulea dan Bombanawulu, serta masyarakat yang mempersoalkan isu pergantian Kepala Lingkungan.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I Samirun meminta klarifikasi terkait dasar pengangkatan Kepling serta kriteria yang digunakan oleh kelurahan dan pemerintah kecamatan, apakah sudah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022.
“Kalau dalam keterangan Camat Gu serta lurah di dua kelurahan tersebut sudah melakukan tahapan seleksi pengangkatan Kepling sesuai acuan hukum yang berlaku, yakni Perbup 101 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Gu dan Sangia Wambulu, Hasim Paulus, juga turut menyoroti pengangkatan Kepala Lingkungan pada November 2024 lalu. Ia berkomentar terkait pemberhentian 15 Kepala Lingkungan di Kelurahan Watulea pada bulan tersebut.
“Bung Hasim Paulus menjelaskan, kalau tidak salah, pemberhentian itu dilakukan menjelang hari pencoblosan (Pilkada), yang dinilainya sarat dengan kepentingan politik, tidak sesuai prosedur, serta mengesampingkan asas keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gu, Amir, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Lurah Bombanawulu saat itu.
“Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan usulan Lurah Watulea saat itu,” singkat Amir.
Ia menambahkan, Komisi I menegaskan dalam rekomendasinya bahwa jika pengangkatan Kepala Lingkungan di dua kelurahan tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang berlaku menurut ketetapan dalam Perbup 101 Tahun 2022, maka:
“Mulai dari tahapan pendaftaran, pemberkasan, wawancara, dan seterusnya hingga melahirkan tiga nama yang kemudian diusulkan oleh camat, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati wajib menetapkan hasil dari proses tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, jika dalam proses seleksi hingga penetapan Kepala Lingkungan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang termuat dalam Perbup 101 Tahun 2022, maka Komisi I menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Buton Tengah untuk memutuskan sesuai kewenangan.
“Bupati memiliki wewenang sepenuhnya demi tegaknya aturan dan disiplin pemerintahan di negeri ini. Sesuai dengan keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan kepada camat untuk mengangkat Kepala Lingkungan, jika dinilai melanggar dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bupati mempunyai hak untuk mencabut dan membatalkan kewenangan camat tersebut,” tutupnya.
Penulis: Suardi
Editor: Indra







