Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari Terkait Dana Hibah Tahun 2020

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat digiring petugas Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023).

INDRALAYA, DURASI.co.id – Viral beredar kabar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penjemputan paksa terhadap tiga komisioner Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu 31 Mei 2023 sore.

Ketiga komisionir yang dijemput paksa Kejari Ogan Ilir yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu Ogan Ilir), Karlina (anggota) dan Idris (anggota).

Ketiga komisionir Bawaslu itu dikabarkan dijemput paksa di rumahnya masing-masing.

“Informasinya Komisioner Bawaslu dijemput paksa,” ungkap sumber kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Kejari Ogan Ilir membentuk dua Tim dalam melakukan penjemputan. Satu tim menjemput Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, sementara satu tim lainya menjemput dua komisioner lainya.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke-78 Tahun 2023 Kecamatan Semendawai Timur Berjalan Hikmat

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, membenarkan adanya penjemputan paksa pihaknya terhadap tiga komisioner Bawaslu yang dimaksud.

“Dua komisioner kita jemput, Idris (Satu Komisioner lainnya) datang terakhir. Datang sendiri ke Kantor Kejari Ogan Ilir,” ungkap Ario.

Ario mengatakan penjemputan paksa terhadap ketiga komisioner Bawaslu itu untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kelanjutan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 silam yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

“Ketiganya dijemput untuk diperiksa sebagai saksi,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir telah bergulir cukup lama di PN Kota Palembang.

Dalam kasus tersebut, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Aceng Sudrajat atau AS yang nenjabat sebagai Sekretariat Bawaslu, kemudian Herman Fikri atau HF jabat Sekretariat Bawaslu menggantikan Aceng Sudrajat.

Baca Juga :  Polsek Kertapati Dirikan Pos Pelayanan Lebaran 2023 di Perempatan Fly Over Musi II Keramasan

Serta satu tersangka lainya yakni Romi atau R seorang tenaga honorer Bawaslu Ogan Ilir yang bertugas sebagai staf Operator Bidang Keuangan. (Arman)

  • Bagikan