Hukum, Riau  

Korupsi Dana Bencana, Mantan Kalaksa BPBD Siak Kaharuddin Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (25/3/25). Foto: Kejari Siak

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengonfirmasi hal tersebut. “Benar. Perkara BPBD Siak sudah diputus. Jaksa kita, Furqon Roy, hadir dalam sidang tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

Muhammad Juriko Wibisono, menjelaskan, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Selasa (25/3/2025).

“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kaharuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  BPBD Riau Serahkan Bantuan untuk Suku Laut Korban Gelombang Pasang

Selain hukuman enam tahun penjara, ia juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp829.816.063 subsidair 2,5 tahun penjara.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp829.816.063,65 subsidair empat tahun penjara,” katanya.

Selain Kaharuddin, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman. Alzukri, mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara itu, Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga :  Kemenkumham: Paspor dengan Tanda Tangan Sah ke Negara Manapun

“Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp73.730.072. Selain itu, uang Rp15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara,” ujar Juriko.

Lebih jauh, Juriko mengungkapkan, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan barang dan jasa di BPBD Siak pada Oktober hingga Desember 2022. Saat itu, Kaharuddin memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk membeli perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu lapangan, serta pakaian dan atribut PDL.

“Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam etalase e-katalog oleh Budiman dengan harga yang telah dimark-up, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Razia Pekat di Pekanbaru, 19 Orang Terjaring di Stadion dan Penginapan

Baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” ucap Juriko.

Penulis: Ismail
Editor: Indra