KPU Riau Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp458 Miliar

  • Bagikan
Gedung KPU Provinsi Riau. (Foto: Sukri/Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp458 miliar.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, bahwa honorium Badan Adhoc menempati urutan tertinggi dalam usulan Pilkada serentak 2024.

“Angka presentasinya mencapai 59,36 persen atau sebesar Rp272 miliar,” ujar Ilham, Selasa (24/1/2023).

Lalu, kata dia, untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada persentasinya hanya 31,08 persen atau sebesar Rp142 miliar.

“Kemudian, sisanya yang terkecil 9,58 persen atau Rp43 miliar untuk operasional dan administrasi perkantoran,” paparnya.

Ia menjelaskan, rincian skema pembiayaan opsi pertama, jika sepenuhnya dibiayai Pemprov Riau.

“Postur angka presentasinya juga sama seperti yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota, karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan,” terangnya.

Baca Juga :  Camat Taufik Hidayat: Safari Ramadan Ajang Silaturahmi

Ilham menyebutkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun anggaran kebutuhan biaya Pilkada 2024 berdasarkan pedoman yang ada secara terperinci.

“Anggaran tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian, yakni bagian honorarium ada 8 kegiatan, bagian persiapan dan pelaksanaan ada 17 kegiatan dan bagian operasional dan administrasi perkantoran ada 9 kegiatan,” tuturnya.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya berpedoman pada surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan.

“Surat itu adalah keputusan KPU RI Nomor: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” tegasnya.

Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham, pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga :  Disdik Riau Berupaya Menyajikan PAUD Berkualitas

Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.

“Di surat Menteri Keuangan tersebut honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya,” terang Ilham.

Kemudian, kata dia, Badan Adhoc yang memerlukan anggaran tertinggi itu meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Jika diperinci lebih detil, sebut Ilham, jumlah kecamatan di Riau ada 172 kecamatan. Untuk setiap kecamatan ada 5 anggota PPK, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Maka, diperlukan sebanyak 1.376 orang tenaga Badan Adhoc di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Bus KPK Mengaspal di Riau

“Sementara, jumlah desa/kelurahan di Riau ada 1.862 desa/kelurahan. Untuk setiap desa/kelurahan ada tiga anggota PPS, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Jadi dibutuhkan sebanyak 11.172 orang Badan Adhoc di tingkat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Begitu pula untuk jumlah TPS, lanjut Ilham, berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat KPU Provinsi menyusun anggaran kemarin ada 20.241 TPS. Jika di TPS ada sebanyak tujuh anggota KPPS, dibantu dua orang tenaga pengamanan TPS, maka dibutuhkan sebanyak 182.169 orang Badan Adhoc.

“Kalau dijumlahkan semua Badan Adhoc se-Riau hitung-hitungan riilnya ada sekitar 194.717 orang tenaga, dan anggaran pembiayaan terbesar ada di sana,” tandas Ilham.

Penulis: Sukri
Editor: Yendri

  • Bagikan