Kurang dari 6 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan di Kemang Agung Berhasil Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku. (Foto: Polsek/HO Durasi.co.id)

PALEMBANG, DURASI.co.id – Polsek Kertapati berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, RT 023 RW 005, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kasus ini melibatkan IB dan MD sebagai terduga pelaku serta AP sebagai korban.

Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, korban berselisih paham dengan pelaku IB karena ada pecahan batu yang menghalangi jalan arah masuk rumah pelaku IB, sehingga korban menampar pipi pelaku IB.

Lalu pelaku IB pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan kemudian menemui korban. Akan tetapi pelaku IB diikuti pelaku lainnya MD yang saat itu sedang memancing, yang mana pelaku MD juga membawa sebilah pisau.

Baca Juga :  Kapolsek Kertapati Larang Pengusaha Orgen Tunggal Mainkan Musik Elektro, Remix, House dan DJ

Ketika bertemu, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, sehingga korban mendorong pelaku IB. Kemudian pelaku MD membalas dengan mendorong korban. Lalu IB mengayunkan pedang ke arah tubuh korban bagian belakang, akan tetapi korban tidak mengalami luka, kemudian mata lancip pedang ditusukkan ke tanah, lalu pelaku mengayunkan pedang ke arah tangan korban yang menyebabkan tangan korban luka.

Kemudian MD mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban sehingga tubuh korban jatuh tertelungkup, lalu pelaku IB mendekati korban dan mengayunkan pedang ke tubuh korban berkali-kali.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pedang, 1 sarung pedang dan 1 pisau telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ari Wiranata Siap Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat Ogan Ilir

“Alhamdulillah kurang dari 6 jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polrestabes dan Polsek Kertapati beserta barang bukti,” ucap Kapolsek, Minggu (25/2/2024).

Ia menambahkan, pelaku IB diamankan di kediaman saudaranya di Talang Kelapa, sedangkan MD diamankan di kediamannya. Menurutnya kedua pelaku diamanahkan tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo 170 Ayat (2) ke-3 KUHP,” tandas Kapolsek.

Reporter: Hery

  • Bagikan