LBH Jong Java Soroti Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Banjardawa, Diduga Tidak Sesuai Spek dan Sarat KKN

Kondisi aspal Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. (Foto: Mas All/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Proyek pengaspalan jalan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan,sehingga pekerjaan aspal diduga tidak akan bertahan lama alias asal jadi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, kegiatan pengaspalan jalan yang berlokasi di RW 8 Dusun 4 dengan pagu anggaran mencapai Rp 105.000.000, berasal dari Dana Desa Tanjung Anggaran (TA) 2023 Swadaya.

Pantauan media di lapangan pada Selasa (5/12/23), pengerjaan pengaspalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa TA 2023, dengan anggaran tersebut disinyalir dalam pengerjaan asal-asalan sebab campuran aspal yang kurang dan tidak sesuai dengan juknis lapis penetralisasi (lapen).

Dari keterangan warga masyarakat desa setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mungkin aspal yang sangat tipis dan material lainya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Meliput dan Nyaris Diusir saat Acara Silaturahmi Kades di Pemalang Bersama Caleg DPR RI Dapil X

“Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek aspal didesa kami”, ungkapnya.

“Kalau hasil pengaspalanya seperti ini, tentu tidak akan bisa bertahan lama dan lapisan dasarnya aja tidak merata,” imbuhnya.

Pembangunan baru berlangsung dan lebih kurang dua minggu yang lalu selesai dikerjakan, aspal sudah sebagian ambles dan rusak.

Papan informasi proyek pengaspalan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. (Foto: Mas All/Durasi.co.id)

Kepala Desa Banjardawa Sukandar saat dihubungi awak media perihal tersebut langsung datang ke lokasi untuk mengecek terkait adanya informasi laporan yang disampaikan oleh awak media.

“Itu yang mengerjakan rekanan dari mitra yang berprofesi sebagai wartawan, dan bukan dari Pemerintah Desa yang mengerjakan atau bukan dari TPK,” kata Kades.

Baca Juga :  Disdikbud Pemalang Apresiasi Kemampuan Seluruh Peserta Lomba MAPSI dan FTBI

Saat disinggung bahwa proyek pengaspalan jalan tersebut baru sekitar dua pekan dikerjakan sudah ada beberapa titik yang rusak serta diduga material yang digunakan tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan RAB.

“Saat baru selesai pengerjaan ada mobil damtruck sehingga jalan yang baru di aspal tersebut ada yang ambles aspalnya. Dan setelah mengetahui adanya mobil besar masuk kami berinisitif untuk menutup jalan tersebut sementara waktu agar tidak timbul kerusakan,” jelasnya.

“Ini proyek yang mengerjakan rekan-rekan jenengan mas, sama profesinya (wartawan) dengan panjenengan,” ucap Sukandar kepada awak media.

Sebagai informasi pembangunan proyek pengaspalan jalan bersumber dari dari Dana Desa TA 2023 Swadaya dan untuk penyedia barang material oleh CV Bahagia.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Jong Java Melalui Divisi Hukum Yogo Darminto, saat dimintai pandanganya terkait Dana Desa untuk pengerjaan fisik yang dipihak ketigakan mengatakan, Dana Desa untuk pekerjaan fisik tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola.

Baca Juga :  Sambut Hari Juang TNI AD ke-78, Kodim Pemalang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Jika Dana Desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga.

“Menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yogo, sapaan akrab Divisi Hukum LBH Jong Java.

“Dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan,” pungkasnya. (Mas All)