Meski Belum Kantongi Izin PIRT Terbaru, Namun Produk Cap Swallow Bebas Beredar di Batam

  • Bagikan
Tepung Gula Cap Swallow menggunakan nomor PIRT keluaran tahun 2006, yang dijual di Gogo Supermarket Bengkong, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Produsen bahan makanan Cap Swallow yang memasarkan hasil produknya di sejumlah supermarket di Kota Batam kedapatan hanya mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) keluaran tahun 2006, PIRT tersebut diduga sudah tidak berlaku.

Investigasi DURASI.co.id di Gogo Supermarket Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (13/10/2023), ditemukan beberapa produk Cap Swallow yang masih menggunakan izin PIRT keluaran tahun 2006.

Selain itu, produk Cap Swallow juga tidak mencantumkan daftar bahan yang digunakan (komposisi) dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan ke dalam wilayah Indonesia pada kemasannya.

Adapun produk Cap Swallow yang dipajang di Gogo Supermarket Bengkong yakni, Gula Merah Malaka Cap Swallow, Tepung Gula Cap Swallow dan Mentega Putih Cap Swallow.

Mengacu pada Pasal 60 angka 5 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan beserta penjelasannya mengatur bahwa, makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/label yang berisi:

1. Nama produk
2. Daftar bahan yang digunakan (komposisi)
3. Berat bersih/isi bersih
4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia
5. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

Baca Juga :  BPK Temukan Kesalahan Penganggaran pada Dinas PUPP Kepri Sebesar Rp21 Miliar

Merujuk pada Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Kolase foto Mentega Putih Cap Swallow dan Gula Merah Malaka Cap Swallow yang dijual di Gogo Supermarket Bengkong, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Purchasing Gogo Supermarket Bengkong, Agus Candra saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam telah mendatangi Gogo Supermarket Bengkong untuk mengantarkan surat pemberitahuan.

Ditanya terkait isi surat pemberitahuan dari Dinkes Batam, Agus Candra hanya menunjukkan sekilas isi surat itu melalui telepon genggamnya.

“Mereka sih langsung ke distributornya (Cap Swallow) pak, distributornya ada di Batam. Orang dinas langsung menghubungi distributornya,” beber Agus Candra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi tim media ini, Kamis (12/10/2203) terkait persoalan tersebut, mengirimkan forward pesan WhatsApp dari bawahannya yang menyatakan bahwa PIRT produk Cap Swallow menggunakan nomor yang lama, dan bukan Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan izinnya.

“Gak bisa dok, karena ini sepertinya nomor PIRT yang lama dan bukan Kota Batam yang mengeluarkan. Kalau Kota Batam kodenya 2171,” demikian isi pesan WhatsApp bawahannya yang diforward Didi Kusmarjadi.

Baca Juga :  Unsur Satrol Lantamal IV BKO Guskamla Koarmada I Beri Paket Sembako kepada Nelayan

Ditanya lebih lanjut terkait produk Cap Swallow yang izin PIRT-nya berada di luar Batam, serta alamat produsen tidak juga tidak tertera di kemasan, Didi Kusmarjadi justru mengarahkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak BPOM.

“Cuma nomor PIRT (Cap Swallow) tersebut bukan terbitkan Kota Batam,” sebut Didi Kusmarjadi kembali mengaskan.

Selanjutnya pada Jumat (13/10/2023) Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada tim media dengan pernyataan yang sangat berbeda.

“Ada informasi terbaru, ternyata ini produk dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam di tahun 2006 sehingga kode PIRT-nya berbeda dengan yang terbaru. Nah di dalam PIRT ini sesuai peraturan yang berlaku pada waktu itu, PIRT-nya tidak ada batas waktu. Orangnya sudah kami bina dan bersangkutan sedang dalam proses mengurus PIRT yang baru. Kalau di sekarang ada aturannya maksimal 5 tahun,” tulis Didi.

“Sertifikat lama yang diterbitkan itu akan berlaku seumur hidup di zaman kepala dinas sebelum-sebelumnya,” imbuh Didi kepada tim media ini.

Atas pernyataannya kepada tim media bahwa sertifikat lama (PIRT keluaran tahun 2006) berlaku seumur hidup di zaman kepala dinas sebelum-sebelumnya, serta bagaimana hasil kunjungan pihaknya ke Gogo Supermarket Bengkong dan pihak distributor Cap Swallow, Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi, belum merespon konfirmasi yang disampaikan Durasi.co.id.

Baca Juga :  Besok, 1.500 Anak di Batam Bakal Divaksin
Kolase foto Gogo Supermarket Bengkong tampak depan (atas) dan produk Cap Swallow yang dipajang di Gogo Supermarket Bengkong. Foto diambil pada Sabtu (14/10/23) malam. (Durasi.co.id)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area di mana makanan diproduksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi makanan layak untuk dijual.

Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perizinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.

Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari 7 hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari 7 hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode 3 tahun.

Distributor produk Cap Swallow yang disebut-sebut bernama Acin ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023) melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Gogo Supermarket Bengkong terpantau masih menjual produk Gula Merah Malaka Cap Swallow, Tepung Gula Cap Swallow dan Mentega Putih Cap Swallow. (red)

  • Bagikan