Meski Dilarang, Papan Reklame Bando Masih Berdiri Kokoh di Bintan

  • Bagikan
Papan reklame bando di dekat bundaran Toapaya, Kabupaten Bintan. (Foto: Yendri/Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Papan reklame Bando (melintang di atas jalan) masih berdiri kokoh di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), bahkan terus-menerus berganti menayangkan iklan.

Seperti papan reklame bando di simpang lampu merah, depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Kemudian papan reklame bando di dekat bundaran Toapaya.

Meski sudah dilarang, hingga kini belum ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pasal 18 berbunyi bahwa kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Papan reklame bando di simpang lampu merah, depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Yendri/Durasi.co.id)

Kepala Dinas (Kadis) Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/11/2022) mengatakan, kedua papan reklame bando tersebut memiliki izin dari DPM-PTSP Bintan.

Baca Juga :  Wako Batam Terima Kunjungan Konsulat India untuk Indonesia Shubham Singh

Terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan yang melarang pemasangan papan reklame bando tersebut, Indra Hidayat menjelaskan, pihaknya akan meninjau kembali izin yang telah diberikan, dan berkoordinasi dengan tim teknis.

“Semua ada proses dan harus koordinasi dengan pihak terkait, untuk meninjau kembali izin yang telah diberikan. Dan ada mekanisme pembatalan izin yang telah diberikan,” kata Indra Hidayat kepada Durasi.co.id.

(Yendri)

  • Bagikan