ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Kondusivitas ruang digital di Kabupaten Aceh Tamiang mendadak menghangat dalam beberapa waktu terakhir. Sosok di balik akun Facebook bernama “Rusman To” kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dinilai konsisten menebarkan narasi provokatif yang berpotensi membelah opini publik.
Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, secara terbuka mempertanyakan motif dan keaslian identitas akun tersebut. Menurutnya, unggahan yang dilakukan akun tersebut sudah melampaui batas kritik konstruktif dan cenderung mengarah pada penciptaan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ada apa dengan akun Facebook Rusman To yang terkesan sengaja membuat narasi provokatif di ruang publik?” ujar Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan di Karang Baru, Rabu (15 April 2026).
Ridwan menilai, konten yang diunggah akun tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat memperkeruh situasi sosial yang ada. Hal ini dirasa sangat mengganggu, terutama di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir yang baru saja melanda wilayah Aceh Tamiang.
Lebih lanjut, Ridwan menyinyalir adanya upaya penggiringan opini yang mencampuradukkan sentimen pribadi dengan urusan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa persoalan bantuan banjir adalah isu sensitif yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh dipolitisasi.
“Jika ada urusan pribadi dengan bupati atau wakil bupati, jangan dibawa ke ranah pemerintahan, apalagi dikaitkan dengan penanganan banjir yang menyangkut banyak orang,” tegasnya dengan nada serius.
Ia juga menyoroti bahwa jika ada masyarakat yang merasa belum menerima haknya sebagai korban banjir, mekanisme pelaporan sebenarnya telah tersedia. Pemerintah daerah telah menyiapkan jalur berjenjang, mulai dari tingkat desa (datok penghulu) hingga tingkat kecamatan.
Ridwan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan jalur resmi tersebut guna menghindari kesalahpahaman. Menurutnya, menyuarakan keluhan melalui institusi yang sah jauh lebih efektif daripada sekadar berteriak di media sosial tanpa verifikasi data yang akurat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada hak yang belum terpenuhi. Jangan membangun opini liar di media sosial tanpa dasar yang jelas,” tambah Ridwan, menjelaskan prosedur yang ada.
Kecurigaan Ridwan semakin menguat terkait identitas asli pemilik akun tersebut. Ia menduga akun “Rusman To” bisa jadi merupakan akun palsu atau anonim yang sengaja diciptakan untuk menjadi alat agitasi di tengah situasi sulit pascabencana.
Modus yang digunakan akun tersebut dinilai sangat rapi, yakni dengan seolah-olah membela kepentingan warga yang terabaikan. Padahal, Ridwan melihat ada agenda lain yang bertujuan untuk memancing emosi massa dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan.
Fenomena ini selaras dengan catatan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mapindo), yang menyebutkan bahwa momentum pascabencana kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Disinformasi sering kali dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti kebenaran demi menciptakan keresahan massal.
Dalam konteks hukum, Ridwan juga mengingatkan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki batasan yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Karang Baru dan Aceh Tamiang secara umum untuk meningkatkan literasi digital. Kesadaran kolektif untuk tidak mudah terprovokasi merupakan kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah di masa depan. [Andre]
Misteri Akun Rusman To: Mukim Simpang IV Endus Upaya Provokasi Digital di Aceh Tamiang










