Aceh, Hukum  

35 Kepala Desa di Aceh Timur Ikuti Sosialisasi Pembentukan Posbankum

Para Kades berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi Posbankum di Aula Shafira Guest House Peureulak, Kamis (8/1/26). Foto: Dahman/Durasi.co.id

ACEH TIMUR, DURASI.co.id – Sebanyak 35 kepala desa dari Kecamatan Peureulak Barat dan Peureulak Timur, Aceh Timur, mengikuti kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar oleh Kantor Hukum Zaitun Akma, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Shafira Guest House Peureulak tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025 tentang pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Pimpinan Kantor Hukum Zaitun Akma, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat desa memperoleh akses informasi dan layanan hukum secara mudah, cepat, dan adil tanpa memandang status sosial,” ujar Zaitun.

Baca Juga :  Peredaran 10 Kg Sabu dari Tanjungpinang ke Jambi Digagalkan Polisi

Kegiatan audiensi tersebut turut dihadiri unsur muspika setempat. Dalam sambutan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang disampaikan oleh Camat Peureulak Barat, Irham, ditegaskan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.

Irham juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum di tingkat akar rumput, khususnya di wilayah Aceh Timur.

Lebih lanjut, Zaitun menjelaskan bahwa Posbankum di desa dan kelurahan akan memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai (nonlitigasi), serta rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun organisasi advokat apabila diperlukan jalur litigasi.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.

Baca Juga :  RSUD Muda Sedia Tancap Gas Pulihkan Layanan Kesehatan bagi Warga Aceh Tamiang

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh Timur agar Pos Bantuan Hukum dapat terbentuk di 100 persen desa dan kelurahan,” tegas Zaitun.

Salah satu kepala desa dari Kecamatan Peureulak Barat, Abdul Qadir, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa siap membentuk tim Posbankum agar setiap permasalahan hukum dapat ditangani dengan baik dan mendapatkan pendampingan dari advokat.

“Kami akan membentuk tim di desa agar permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan didampingi oleh pihak advokat,” ujarnya.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut Darwis Anatami, yang berharap Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa, terutama dalam pendampingan korban.

Baca Juga :  Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ricuh, Enam Mobil Dirusak dan Satu Motor Dibakar

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan Posbankum dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. [Dahman Efendi]