Ngaku Calo CPNS, Pria Ini Raup Rp440 Juta Usai Tipu 4 Orang

  • Bagikan
Ilustrasi pelaku ditangkap. (Foto: Suar/Grid.id)

BALI, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan Bali menangkap seorang pria berinisial INB (46) usai mengaku sebagai calo CPNS.

Pria asal Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan itu ditangkap setelah melakukan penipuan senilai Rp 440 juta terhadap empat orang.

Modusnya, dengan menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.

“Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Ranefli menyebutkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan empat orang korban dengan kerugian berbeda dan juga alamat yang berbeda.

Pada Senin (23/4/2018) korban atas nama I Wayan Suarnaya menyerahkan uang Rp 190 juta kepada pelaku agar anaknya menjadi PNS di Bali.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang yang Melapor

Namun, setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS. Saat korban mendatangi pelaku untuk menagih uangnya, korban hanya mendapatkan janji.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh INB sejatinya sudah dilakukan di tahun sebelumnya yakni pada Selasa (24/8/2017).

Saat itu korban atas nama Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka Rp 20 juta kepada pelaku juga untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.

Ni Nyoman Seni juga mengabari korban lain, yakni I Ketut Susu Sastrawan, bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS.

Pada Jumat (27/10/2017) korban Ni Wayan Seni menitipkan uang Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan. I Ketut Susu Sastrawan menemui INB di kantor DPC PDIP Tabanan.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Amankan Tiga Senjata Api Rakitan

Total uang yang diserahkan oleh I Ketut Susu Sastrawan sebesar Rp 200 juta. Uang itu tergabung dengan uang yang dititipkan oleh Ni Wayan Seni.

Uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS, namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tak kunjung diangkat menjadi PNS.

“Sehingga korban merasa dirugikan,” kata Ranefli.

Selain itu, pada Selasa (24/11/ 2017), korban lain atas nama I Putu Mahendra juga menjadi korban INB.

Pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor INB sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS.

Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.

Baca Juga :  Kapal Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh

“Modus operandi, dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor atau pelaku menjanjikan para Korbannya bisa menjadikan PNS. Namun, sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS,” ujar Ranefli.

Korban kemudian melapor ke Polres Tabanan. Pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

“Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 6 buah kuitansi pembayaran.

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang