PALI, DURASI.co.id – Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun l, Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Selasa (16/01/2024).
Pria bernama Oma Irama ini ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Babat, Kecamatan Penukal sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan terduga tersangka pelaku pengedar narkoba bernama Oma Irama ini Satres Narkoba Polres PALI mengamankan 0.35 gram serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu satu kotak rokok merk RC warna biru, satu buah pipet skop warna bening, dan satu ball plastik klip bening kecil kosong yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI Iptu Hamdani membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Terduga tersangka ini sudah empat bulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Penukal, dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres PALI,” kata Hamdani.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kuburan Desa Babat kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi, setelah memastikan kebenaran informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” jelasnya.
Saat diinterogasi lanjutnya, terduga tersangka ini mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. “Sabu tersebut didapat dari seorang berinisial I warga Desa Panta Dewa yang sudah ditetapkan sebagai (DPO),” imbuhnya.
Reporter: Hery







