PEMALANG, DURASI.co.id – PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, perusahaan yang dikenal memiliki beragam lini usaha, diduga mulai mengalami kebangkrutan. Salah satu anak usahanya yang bergerak di bidang produksi es batu telah merumahkan sejumlah karyawan dan belum membayarkan gaji mereka selama hampir dua bulan.
Anak usaha tersebut adalah pabrik es Dian Tirta Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Pemalang, Jawa Tengah.
Sunoto, salah satu karyawan Pabrik Es Dian Tirta Jaya Abadi, kepada wartawan mengaku telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun. Namun kini, ia telah dirumahkan tanpa alasan yang jelas. Tak hanya itu, gaji selama hampir dua bulan juga belum diterimanya.
“Saya tanya ke mandor, katanya tidak tahu alasannya, tidak menjawab. Lalu saya tanya ke manajer (Julian), jawabnya dari pusat. Tidak ada kesalahan,” ujar Sunoto saat ditemui di rumahnya, Kamis, 24 April 2025.
Sunoto mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp50 ribu per hari, ditambah uang makan Rp10 ribu, dan uang transportasi Rp4 ribu. Upah tersebut dibayarkan sebulan sekali, dan dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Sunoto mengatakan bahwa ia sudah pernah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan bersama rekan-rekan karyawan pada 2024. Namun kini, BPJS kembali diperbarui dan iurannya kembali dipotong setiap bulan.
Palupi, karyawan lain, juga mengalami hal serupa. Ia dirumahkan tanpa alasan yang jelas dan belum menerima gaji, meskipun masih memiliki tanggungan keluarga.
Tidak hanya mereka berdua, beberapa karyawan yang masih aktif bekerja pun belum digaji untuk satu bulan terakhir.
Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan dan status mereka mendapat kepastian.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, jumlah karyawan Pabrik Es Dian Tirta Jaya Abadi kini mulai berkurang.
Sementara itu, pihak Pabrik Es melalui bagian keuangan, Parsada Julian, membenarkan bahwa Sunoto dan Palupi adalah mantan karyawan. Ia menyebut bahwa keduanya tidak diberhentikan, melainkan dirumahkan.
“Itu dirumahkan, bukan diberhentikan. Dirumahkan itu suatu saat bisa dipanggil kembali karena sedang ada perampingan. Saat ini kondisi keuangan sedang tidak baik,” ujar Julian saat ditemui di pabrik, Senin, 28 April 2025.
Julian juga membantah bahwa pabrik tempatnya bekerja berbentuk PT ataupun CV, meskipun merupakan anak usaha dari perusahaan ternama di Brebes. “Bukan PT dan bukan CV, tapi milik perorangan,” katanya.
Ia mengaku Sunoto dinonaktifkan sejak 11 April 2025, berdasarkan keputusan kantor pusat PT Dedy Jaya Lambang Perkasa yang beralamat di Cimohong, Brebes.
Menurut Julian, penggunaan istilah “dirumahkan” oleh PT Dedy Jaya sudah biasa diterapkan untuk karyawan dengan status tidak jelas. Diduga, hal ini bertujuan agar karyawan memilih mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak perlu membayar pesangon.
“Perampingan karyawan itu dari pusat. Semua gaji juga dari pusat. Laporan gaji dari sini dikirimkan ke pusat. Kalau di-PHK, ada pesangon tiga bulan gaji,” jelas Julian.
Lebih lanjut, Julian menyatakan bahwa segala urusan terkait karyawan menjadi wewenang kantor pusat.
“Nanti saya sampaikan ke atasan untuk kepastian status, apakah masih karyawan atau sudah di-PHK,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa merupakan milik pengusaha asal Brebes, Muhadi Setiabudi, yang juga merupakan ayah dari Wali Kota Tegal saat ini, Dedy Yon Supriyono.
Penulis: Alwi
Editor: Indra







