Pabrik Es Kristal di Pemalang Berpotensi Langgar Hukum, Rusak Lingkungan dan Rugikan Daerah

Perusahaan produksi es kristal di Dukuh Slarang, Desa Surajaya, Kabupaten Pemalang. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Sebuah perusahaan produksi es kristal di Dukuh Slarang, Desa Surajaya, Kabupaten Pemalang, diduga melanggar aturan. Dari hasil penelusuran, perusahaan tersebut diketahui adalah CV Clasier Ice yang beralamat di Jalan Pemalang-Randudongkal KM 12 Nomor Ruas 158.

Menurut sumber DURASI.co.id, perusahaan di bawah bendera CV Clasier Ice awalnya hanya memiliki satu mesin produksi. Namun, untuk meningkatkan skala produksi, saat ini perusahaan tersebut menambah atau memiliki dua mesin produksi. Akan tetapi, penambahan mesin itu diduga tidak diikuti dengan pengurusan izin baru.

“Penambahan mesin produksi pada pabrik es kristal umumnya memerlukan pelaporan atau bahkan pengurusan izin baru, tergantung pada skala peningkatan produksi dan peraturan daerah setempat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemdes Glandang Klarifikasi Proyek Rabat Beton: Papan Proyek Sudah Terpasang

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas produksi melalui penambahan mesin bisa berarti perubahan signifikan pada operasional perusahaan, termasuk perubahan skala usaha.

“Jika penambahan mesin menyebabkan peningkatan produksi yang signifikan, perusahaan mungkin dianggap naik kelas dari skala usaha kecil menjadi menengah atau besar, yang memerlukan jenis izin berbeda. Karena apabila ada peningkatan produksi, tentu akan ada perubahan dampak lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, narasumber yang juga seorang aktivis lingkungan hidup itu mengatakan, mesin baru bisa saja berdampak pada lingkungan sekitar, seperti peningkatan konsumsi energi atau limbah. Hal ini perlu dilaporkan dan mungkin memerlukan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) atau UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) yang baru.

Baca Juga :  Surat Audensi Tak Direspons, BMH: Sikap Pemkab Pemalang Mencerminkan Citra Buruk

“Penambahan mesin bisa meningkatkan kapasitas produksi, yang mungkin memerlukan penyesuaian pada izin usaha industri (IUI) yang sudah ada atau pengurusan IUI baru,” jelasnya.

“Bilamana benar ada penambahan mesin produksi, tetapi perusahaan tersebut tidak mengurus izin baru, jelas itu melanggar aturan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pada Selasa (12/8/2025), pimpinan perusahaan produksi es kristal itu belum memberikan respons.

Tidak puas hanya melalui sambungan telepon dan pesan singkat, pada hari yang sama wartawan berusaha mendatangi lokasi kantor CV Clasier Ice dengan tujuan konfirmasi langsung. Namun, pimpinan perusahaan tidak berada di kantor. Menurut keterangan staf dan petugas keamanan, pimpinan sedang berada di luar kota.

Baca Juga :  Anom: Ego Kelompok dan Hal-Hal Berisik Jadi Penghambat Kemajuan Pemalang

“Saat ini Pak Winto sedang ke luar kota (Semarang), mungkin besok pagi beliau ada di kantor,” ucap Supri, petugas jaga, sembari meminta nomor handphone yang bisa dihubungi.

Ketika awak media kembali berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut, pimpinan perusahaan tetap tidak memberikan respons. Bahkan, diduga melibatkan pihak lain agar awak media tidak memberitakan persoalan tersebut. [AL]