Pejabat Demosi Jadi Plt RSUD, Praktisi Hukum: Kepala Daerah Tak Patuh

Praktisi hukum, Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CMP. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Penunjukan dr Aris Munandar sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Ashari oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menuai sorotan dari banyak kalangan.

Pasalnya, sebelumnya Aris Munandar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penunjang pada UPT RSUD dr  Ashari Pemalang, pernah dijatuhi sanksi demosi (turun jabatan) akibat pelanggaran disiplin pada akhir 2023 lalu.

Secara administrasi, meskipun sedang menjalani hukuman administratif, Aris Munandar tidak seharusnya ditunjuk kembali oleh Bupati Pemalang untuk mengisi jabatan tersebut.

Surat perintah Nomor 800.1.11.1/079/PLT/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Pemalang dinilai banyak kalangan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  PSIP Pemalang Taklukkan Tim Tuan Rumah Persegal Tegal 4:1 Pada Babak Penyisihan Liga 3 Jateng 2023

Menyoroti hal tersebut, praktisi hukum Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CMP mengatakan bahwa demosi merupakan sanksi penurunan jabatan. Oleh karena itu, ASN yang sedang didemosi tidak layak menduduki jabatan strategis, termasuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam masa demosi ke dalam jabatan Plt adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara,” tutur advokat berkumis nyentrik yang akrab disapa Imam SBY.

Menurutnya, demosi adalah sanksi serius yang menurunkan kapasitas administratif dan moral seorang ASN. Maka secara prinsip, tidak boleh ada jabatan strategis, termasuk Plt Direktur.

Lebih lanjut, Imam SBY mengatakan bahwa penunjukan Aris Munandar tersebut tidak hanya melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi, yang berpotensi dilaporkan ke Ombudsman maupun dipersoalkan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Satpol PP Pemalang Akan Cek Lokasi Tower BTS Diduga Ilegal di Nyamplungsari

“Kebijakan orang nomor satu di Pemalang ini merupakan cermin ketidakpatuhan terhadap prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi,” terang Imam SBY saat bincang santai bersama Durasi.co.id, di Kantor Hukum Putra Pratama, Komplek KBA Pemalang, Jumat (9/5/2025).

“Jika rekomendasi KASN diabaikan, maka secara tidak langsung kepala daerah telah melemahkan sistem pengawasan terhadap ASN,” lanjutnya.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, pemerhati kebijakan publik, serta salah satu anggota DPRD Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu turut menyuarakan kritik atas kebijakan ini. Mereka menuntut transparansi penegakan sanksi kepegawaian, serta meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang segera mengevaluasi dan mengganti pejabat yang menjabat Plt dalam posisi strategis jika sedang menjalani hukuman disiplin.

Baca Juga :  LBH Jong Java Soroti Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Banjardawa, Diduga Tidak Sesuai Spek dan Sarat KKN

Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa rekomendasi hukuman disiplin bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, termasuk oleh bupati atau wali kota.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, KASN dapat meneruskan laporan ke Presiden melalui Menteri PAN-RB atau menyarankan pembinaan lebih lanjut, termasuk pengusulan sanksi tambahan terhadap pejabat yang melanggar,” tutup Imam SBY.

Penulis: Alwi
Editor: Aliman