Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Rakor BP Batam bersama perwakilan pedagang di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/26). Foto: BP Batam

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.

Keputusan ini diambil guna memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk bersiap secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Penundaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Batam, Senin (15/6/2026), di Marketing Center BP Batam.

Langkah ini menjadi titik temu setelah para pedagang sempat menyuarakan keresahan terkait minimnya sosialisasi dan waktu relokasi.

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari visi bersama BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membenahi tata ruang kota.

Baca Juga :  YELLO Hotel Harbour Bay Batam Hadirkan Pengalaman Staycation Glowing bersama Mahacare Aesthetic Clinic

Area yang saat ini ditempati para pedagang UMKM merupakan jalur hijau atau right of way (ROW) Jalan 200. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Jalan Sudirman yang menjadi jalan protokol di Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial pada masa lalu, namun sekarang saatnya ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga dapat mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.

Terkait kepastian lokasi baru, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara mandiri karena fokus pada pengosongan ROW jalan.

Kendati demikian, BP Batam berkomitmen segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi penempatan para pedagang.

Baca Juga :  Tukang Buah di Bintan Sodomi 6 Anak Bawah Umur

Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu yang diberikan. Sebelumnya, para pedagang sempat diresahkan oleh terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog.

Menurut Sanai, pada prinsipnya pelaku UMKM di kawasan tersebut kooperatif dan bersedia ditata maupun direlokasi. Namun, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan pemindahan usaha.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga :  Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Batam Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan area tersebut belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas.

Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026, dengan target seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antarlembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, Kepala Bagian Protokol dan Humas Afthar Fallahziz, Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan Himawan Putra, serta Kepala Seksi Pengukuran Lahan Michael Hasiholan Hutapea. [rud]