Penggunaan Anggaran Konsumsi dan Perjalanan Dinas Setdako Batam TA 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 Dipertanyakan

  • Bagikan
Kantor Pemko Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan penggunaan anggaran konsumsi (makanan dan minuman) serta perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam tahun anggaran (TA) 2020-2021.

Sekretaris IMO Kepri, Yendri Afrinaldo mengatakan, berdasarkan surat Diskominfo Kota Batam dengan nomor B/123/500.12.12/XII/2023 yang diterima IMO Kepri, bahwa anggaran konsumsi makanan dan minuman TA 2020 di Setdako Batam mencapai Rp 5.648.410.250 dan untuk TA 2021 sebesar Rp 6.584.140.000.

“Sementara untuk anggaran perjalanan dinas TA 2020 di Setdako Batam Rp 5.863.897.390 dan TA 2021 sebesar Rp 8.289.332.300,” ucap Yendri kepada sejumlah media, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Dukung Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Yendri menyebut, besarnya penggunaan anggaran konsumsi makanan dan minuman serta anggaran perjalanan dinas TA 2020-2021 di Sekretariat Daerah Kota Batam pada masa pandemi Covid-19 dinilai tidak wajar.

“Pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Waktu itu dilarang menggelar pertemuan (rapat) dan juga melarang perjalanan ke luar daerah, hampir semua transportasi baik darat, laut maupun udara berhenti beroperasi,” sebutnya.

“Yang menjadi pertanyaannya pihak-pihak di Setdako Batam menggelar kegiatan apa, dan melakukan perjalanan dinas kemana? sehingga menggunakan anggaran mencapai miliaran rupiah di masa pandemi Covid-19,” imbuh Yendri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (red)

Baca Juga :  Dinaikan ke Tahap Penyidikan, Pengacara Noverius Gulo Minta Terlapor Dugaan Penganiayaan Segera Ditahan
  • Bagikan