BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah membahas Ranperda secara mendalam bersama tim Pemko dan para pemangku kepentingan. Menurut Amsakar, pembahasan yang komprehensif ini menghasilkan regulasi yang lebih relevan dan efektif.
“Ranperda ini adalah bukti komitmen Pemko Batam dan DPRD dalam menghadirkan pendidikan berkualitas di kota kita,” ujar Amsakar.
Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dengan peraturan nasional terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan. Substansi muatan Ranperda baru disesuaikan lebih dari 50 persen sehingga judul dan formatnya berubah menjadi Penyelenggaraan Pendidikan, sekaligus mencabut Perda lama.
Amsakar menambahkan, setelah disepakati, Ranperda akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ia berharap, semangat kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di Batam. “Semoga hasil kerja ini membawa manfaat nyata bagi seluruh pelajar dan masyarakat,” pungkasnya. [Fad]







