Perum Jasa Tirta II–Pemkot Bekasi Teken Kerja Sama Pemanfaatan dan Penataan Lahan

Direktur Perum Jasa Tirta II Anton Mardiyono dan Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto berfoto bersama usai penandatanganan kerja sama, Selasa (20/5/25). Foto: Dok Perum Jasa Tirta

BEKASI, DURASI.co.id – Perum Jasa Tirta II bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan dan penataan lahan pengairan atau irigasi untuk kepentingan umum pada aset lahan serah operasi Perum Jasa Tirta II di wilayah Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan Perum Jasa Tirta II, Anton Mardiyono, dan Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto Tjahyono. Acara ini turut disaksikan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, serta Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso, bertempat di Lapangan Mako Satpol PP Kota Bekasi.

“Melalui penandatanganan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bersinergi dalam pemanfaatan dan penataan lahan pengairan atau irigasi untuk kepentingan umum sesuai tugas pokok, fungsi, serta kewenangan masing-masing,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Jaktim Pimpin Kerja Bakti di RW 07 Cibubur

Anton menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan dan penataan lahan barang milik negara yang diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta II di wilayah Kota Bekasi.

“Kemudian terkait pengembangan ruang terbuka hijau (RTH), normalisasi sungai dan/atau saluran di wilayah Kota Bekasi dalam rangka pengendalian banjir,” ujarnya.

Poin berikutnya, lanjut Anton, adalah penyediaan bantuan alat berat untuk normalisasi sungai atau saluran, serta mendukung pelaksanaan kegiatan lapangan bersama stakeholder terkait.

“Selanjutnya, tentang pengendalian pencemaran sampah di sungai atau saluran, serta penertiban bangunan liar di badan dan sempadan sumber air,” ucapnya.

Kedua belah pihak juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku pemilik barang milik negara yang diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga :  Pembangunan Tanggul Sisi Timur Pulau Sabira Dilanjutkan

“Termasuk bidang atau kegiatan lainnya yang disepakati para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Anton.

Secara terpisah, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso, mengapresiasi Pemkot Bekasi yang proaktif mendukung pemanfaatan dan penataan lahan pengairan atau irigasi untuk kepentingan umum.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para petani dan masyarakat sekitar, termasuk dalam upaya mencegah banjir,” ujar Imam.

Penulis: Rudi
Editor: Aliman