Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang Lakukan Kunjungan dan Monitoring Korban Laka Lantas di RSUP Ahmad Thabib

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang melakukan kunjungan dan monitoring korban laka lantas di RSUP Ahmad Thabib, Rabu (30/8). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) melalui petugas di perwakilan Tanjungpinang melaksanakan kunjungan dan monitoring korban laka lantas secara rutin di RSUP Raja Ahmad Thabib, Rabu (30/8/2023).

Upaya ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Petugas Jasa Raharja Kepri, Novie Krishna menjelaskan, petugas Jasa Raharja selalu melakukan kunjungan ke rumah sakit setiap hari untuk dapat memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap memberikan jaminan kepada korban.

“Sehingga korban akan segera mendapatkan perawatan utama guna mengurangi tingkat fatalitas cidera yang dialaminya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban yang mengalami kecelakaan hanya cukup melaporkan kejadian kecelakaan di Polres Tanjungpinang, selanjutnya keluarga korban mengirimkan nomor handphone dan KTP korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri bersama AHM Gelar Safety Riding di SMK Aljabar Batam

“Untuk selanjutnya dilakukan penginputan jaminan korban tersebut yang sudah terintegrasi dengan sistem kepolisian dan rumah sakit di wilayah perwakilan Tanjungpinang. Petugas Jasa Raharja selanjutnya akan menyampaikan hak yang akan diterima oleh setiap korban kecelakaan,” terangnya.

Novie menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang terjamin akan mendapatkan santunan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban dinyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah atas korban dimaksud.

“Tingginya kecelakaan di wilayah Tanjungpinang yang meningkat dibanding tahun lalu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan kecelakaan yang diinisiasi baik oleh PT Jasa Raharja maupun oleh instansi pemerintah terkait lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Hadiri Festival Nusantara Viking Bintan Island, Muhammad Rudi Dukung Pertumbuhan Sektor UMKM

Ia menambahkan, PT Jasa Raharja akan selalu melakukan perbaikan proses kerja dalam percepatan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Cepatnya penyerahan santunan tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

“Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” imbuhnya. (red)

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Hibahkan 5,28 Ton Ikan Konsumsi kepada Dinas Sosial
  • Bagikan