LHOKSEUMAWE, DURASI.co.id – Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi qanun,dengan resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Qanun prioritas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program legislasi Kota Lhokseumawe tahun 2023. Adapun kedua rancangan Qanun tersebut yaitu pertama Rancangan Qanun tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan kedua yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044.
Diinformasikan bahwa sebelumnya Panitia Legeslasi (Panleg) telah selesai melaksanakan pembahasan sepihak dan pembahasan bersama dengan pihak esikutif terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut dan juga telah selesai dibahas dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh. Dengan telah selesinya beberapa tahapan tersebut maka selanjutnya perlu ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun, tersebut, Jumat, 5 Januari 2024.
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertip DPRK Nomor 2 Tahun 2019 mekanisme pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun didahului dengan beberapa penyampaian laporan. Berkenaan hal tersebut, maka pengambilan keputusan terhadap rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2023- 2024 pada Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Legislasi, Laporan Gabungan Komisi dan, Penyampaian pendapat Akhir Fraksi.
Untuk menghemat waktu agenda pertama pada hari ini yaitu penyampaian Laporan Panitia Legislssi terhadap Rancangan Qanun, tantangm penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahunm 2024-2044 yang akan disampaikan oleh Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, atau yang mewakilinya.
Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, kepada pelapor,untuk menyam paikan Laporan Gabungan Komisi terhadap Ranca ngan Qanun, tentang Penyelenggaraan Admi nistrasi Kependudukan dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 dipersilakan.
Selanjutnya, kepada Perwakilan masing masing Fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadp Rancangan Qanun,tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044. Diawali oleh Fraksi Partai Aceh (F-PA).
Setelah mendengar penyampaian Laporan dan Penyampaian pendapat Akhir Fraksi, agenda Rapat selanjutnya adalah Pengambilan Keputusan DPRK tethadap,Rancangan Qanun,tentanga penye lenggaraan, Administrasi, Kependudukan dan Ren cana Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe tahun 2024-2044.
Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor (masih kosong) Tahun 2023 tentang persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudu kan dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 nutuk ditetapkan menjadi Qanun, Kota Lhokseumawe.
Apakah Rancangan Keputusan yang telah dibacakan tadi, setuju ditetapakan menjadi keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Qanun, Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kepen dudukan dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 untuk ditetepkan menjadi Qanun, Kota Lhokseumawe.
Tahapan agenda Rapat pada hari ini telah kita laksanakan dengan lancar dan seksama.
Berikutnya memasuki agenda terakhir, yaitu Penandatanganan, Berita Acara Pesetujuan Bersama terhadap kedua Rancangan Qanun, tersebut dan dilanjutkan dangan sambutan atau pendapat akhir Pj Walikota Lhokseumawe.
Dengan berakhirnya Pidato Pj Walikota Lhokseumawe, maka berakhirlah Rapat Paripurna pada hiri ini. Pj Walikota Lhokseumawe beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Qanun, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044, dinyatakan ditutup. Lhokseumawe, 28 Desember 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Wakil Ketua, Irwan Yusuf. (Azwar Kadiron)










