Pj Bupati Buol Ajak Seluruh Jajaran Pemerintahan Selesaikan TLRHP BPK

  • Bagikan
Penandatanganan komitmen TLRHP BPK di aula lantai II Kantor Bupati Buol, Senin (26/6/2023).

BUOL, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Buol melaksanakan penandatanganan komitmen antara PJ Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, seluruh pimpinan perangkat daerah, Kabag dan Camat se-Kabupaten Buol terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di aula lantai II Kantor Bupati Buol, Senin (26/6/2023).

Pj Bupati Buol, Moh Muchlis mengatakan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, penandatanganan komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah dilakukan secara serentak oleh seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah. Tindak lanjut ini diharapkan dapat memperbaiki kelemahan yang ditemukan oleh BPK RI dalam pemeriksaan yang dilakukan.

“Namun demikian, meskipun komitmen penyelesaian tindak lanjut telah ditandatangani, terdapat beberapa rekomendasi yang masih terbengkalai hingga saat ini. Mengacu pada evaluasi Sulawesi Tengah, terdapat daerah yang belum memenuhi standar komitmen yang ditetapkan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, dibuatlah komitmen penyelesaian yang harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota di Sulawesi Tengah,” sebutnya.

Baca Juga :  Kabupaten Buol Meriahkan HUT ke-78 RI dengan Lomba Tradisional dan Olahraga Kreasi

Sejauh ini, di Kabupaten Buol banyak hasil temuan yang masih tertunda penyelesaiannya. Temuan-temuan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk administrasi dan keuangan. Terdapat sekitar 292 rekomendasi yang belum terselesaikan, yang terdiri dari 171 rekomendasi terkait temuan administrasi atau non-finansial, dan 121 rekomendasi terkait temuan keuangan.

Beberapa rekomendasi yang belum terselesaikan antara lain terkait dengan pengembalian dan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan. Masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga yang terkait dengan penjalan dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perbaikan pengendalian pengawasan terhadap aktivitas entitas juga menjadi perhatian khusus yang harus ditindaklanjuti.

Dalam rangka memperbaiki sistem dan kebijakan yang berlaku, beberapa rekomendasi penting BPK yang masih terbengkalai di berbagai perangkat daerah perlu mendapatkan perhatian ekstra. Salah satunya adalah penyusunan, perbaikan, dan implementasi peraturan kebijakan serta SOP yang masih belum terselesaikan.

Selanjutnya, pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas entitas juga menjadi sorotan utama. Temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti oleh berbagai organisasi perangkat daerah harus menjadi perhatian khusus di setiap wilayah.

Baca Juga :  Awasi Dana Desa, Kejari Buol dan Dinas PMD-P3A Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa

“Jangan menganggap remeh hal ini, sebab penyerahan opini yang telah memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti semua masalah telah selesai. Rekomendasi tindak lanjut tersebut masih menjadi tanggungan kita semua, bahkan bukan hanya terkait tahun ini, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Semua hal ini perlu dihitung dengan seksama, bahkan sejak tahun 2000 atau 2004, karena setiap rupiah yang masih tercatat sebagai utang harus tetap dipertanggungjawabkan. Maka, perlu ada mekanisme yang diusulkan agar temuan yang tidak ditindaklanjuti dapat diatasi,” tegas Pj Bupati.

Selain itu, akselerasi penyelesaian rekomendasi non-finansial juga sangat penting. Temuan administratif seperti ini sebenarnya tidak sulit, hanya perlu memberikan keterangan dan penjelasan terkait temuan tersebut. Inisiatif untuk menyelesaikan temuan ini tergantung pada kemauan dari masing-masing perangkat daerah. Jika tidak ada kemauan, maka tidak akan pernah terdampak atau terselesaikan.

Dalam hal optimalisasi fungsi tim penyelesaian kerugian daerah, tim tersebut sebenarnya telah dibentuk dan tinggal mengeksekusinya. Sekretariatnya berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat diminta untuk mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Sidang Tinjauan Dokumen Revisi Hasil Pemeriksaan (TDR). Selain itu, penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan TLRHP di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penting. Hal ini akan memastikan bahwa semua informasi terkait temuan, baik administratif maupun keuangan, dapat segera dihubungi tanpa ada tumpang tindih tanggung jawab. Dengan menunjuk satu orang pejabat yang dipercaya untuk memberikan tanggung jawab, proses penyelesaian temuan di OPD akan lebih terkoordinasi.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-78 dan HUT Desa Potugu ke-63, Kades Jufri Gelar Berbagai Perlombaan

Dari seluruh OPD, hanya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah selesai menindak-lanjuti hampir seluruh TLRHP BPK ini bahkan sejak tahun 2004 sampai 2023.

“Saya menyampaikan aspresiasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol. Ini dinas yang satu-satunya yang telah selesai menindaklanjuti hampir seluruh TLRHP BPK dari sejak tahun 2004-2023,” puji Pj Bupati.

Reporter: Irwansyah

  • Bagikan