Pj Sekda Buol Salurkan BLT Dana APBD 2024 Triwulan I

  • Bagikan
Pj Sekda Buol menyalurkan BLT APBD 2024 Triwulan I, Selasa (26/3/24).

BUOL, DURASI.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol Usman Hasan melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahap 1 atau triwulan 1 (bulan Januari, Februari, Maret) di Kecamatan Biau dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 450 orang penerima. Kegiatann ini berlangsung di Ruang Pelayanan Bank BPD, Selasa, 26 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Usman Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.9.14,5/10.1/Dinso-g.st/2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan penerima bantuan tunai bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dengan mempertimbangkan bahwa kemiskinan dalam realitas kehidupan masyarakat masih tetap hadir dalam bentuk dan kondisi yang menyebabkan kerentanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat khususnya dipengaruhi tingkat inflasi yang tinggi, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan untuk mengurangi beban pengeluaran mayarakat miskin dan kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya melalui pemberian bantuan tunai,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buol Gelar Technical Meeting Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2023

Adapun program bantuan tunai ini adalah pemberian bantuan sosial berupa uang yang diberikan oleh Provinsi Sulaweis Tengah kepada keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dan bukan termasuk penerima bantuan sembako dan PKH.

“Diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial akibat inflasi tinggi, bantuan ini diberikan melalui lembaga penyalur atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Bantuan ini diserahkan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban di tengah kenaikan harga bahan pokok seperti beras,” katanya.

Dalam Juknis pemberian bantuan ada 7 kriteria yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyrakat miskin dan tidak mampu yakni :

  1. Kepala keluarga miskin yang terdaftar dalam data DTKS dan bukan merupakan penerima program sembako (yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai ),serta penerima Program Kelurga Harapan (PKH) orang yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan merupakan salah satu kriteria pemerintah desa/kelurahan setempat.
  2. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
  3. Berusia diatas 18 tahun dan sudah menikah dan atau pernah menikah dan atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
  4. Memperioritaskan keluarga yang berada dalam desil 1 /sangat miskin.
  5. Memiliki identitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal (KTP dan KK).
  6. Bukan Pegawai Negeri Sipil , TNI, Polri, pensiunan dan aparat.
  7. Khusus pelayanan jesejahtareaan sosial menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Baca Juga :  Bunda PAUD Buol Hadiri Transisi PAUD ke SD

Pemerintah provinsi telah membagi kuota dalam pemberian bantuan lansung tunai bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sasaran penerima bantuan tunai berdasarkan kuota masing-masing kabupaten dan kota. pada tahap 1 Kota Palu 618 RT, Parigi Moutong 1992 RT, Donggala 1612 RT, Sigi 498 RT, Poso 639 RT, Sigi 498 RT, Toli-Toli 843 RT, Buol 450 RT, Banggai 680 RT ,Tojo Una 494 RT, Morowali 399 RT, Morut 436 RT, Banggai Kepulauan 301 RT, Banggai Laut 324 RT. Total Keselurahan 9226 RT.

(Diskominfo/Irwansyah)

  • Bagikan