Polres Karimun Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Tersangka dalam Waktu Kurang dari Sebulan, Total BB 1 Kg Lebih

  • Bagikan
Mapolres Karimun. (Istimewa)

KARIMUN, DURASI.co.id – Jajaran Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 18 tersangka dengan total barang bukti 1086,13 gram sabu dalam kurun waktu kurang dari sebulan, 11-29 September 2021.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Elwin Kristanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (8/10/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan 6 kasus narkoba ini tersebar di dua kecamatan yakni, Kecamatan Karimun sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang, 13 laki-laki dan 2 perempuan.

“Sedangkan di Kecamatan Tebing sebanyak 3 tersangka, 2 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKBP Tony Pantano.

Adapun 18 tersangka tersebut yakni, pertama, AK, AI, LV, RN dan AK dengan barang bukti 5 paket sabu 25 gram dan 3 paket sabu 0,75 gram.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Batam Dorong UMKM Go Digital untuk Masuk Pasar Internasional

Kedua, TGS, WT, IN dan EA dengan barang bukti 8 paket sabu 20,98 gram dan 3 paket sabu 0,14 gram.

Ketiga, SN, AM, AD, SH dan PN, dengan barang bukti 1 paket besar sabu 1.038 gram.

Keempat, AS dengan barang bukti 1 paket sabu 0,55 gram.

Kelima, AK dan SH dengan barang bukti 2 paket sabu 0,47 gram.

Keenam, inisial JY dengan barang bukti 1 paket sabu 0,24 gram.

“Dari 6 kasus pengungkapan tersebut, Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus paket besar dalam bungkusan teh merk Guanyinwang tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pada Jumat (24/9/21) bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Diduga Bungkam soal Surat Permohonan Penindakan GMNI Kepri

“Dari informasi tersebut petugas melakukan razia dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD, asal Samarinda,” beber AKBP Tony Pantano.

Ia melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial AM dan SN beserta barang bukti 1 kg sabu yang dikemas bungkusan teh hijau merk guanyinwang di Kecamatan Karimun.

“Hasil introgasi AM dan SN, keduanya mengaku diperintahkan oleh tersangka inisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Samarinda,” sebutnya.

Selanjutnya polisi kembali amankan tersangka lainnya, perempuan berinisial PN dan SH beserta barang bukti berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handbody, di salah satu hotel tempat keduanya menginap.

Baca Juga :  Operasi Pekat Seligi di Bintan, 5 Orang Terciduk Pakai Sabu

Nantinya, kata Kapolres, sabu tersebut akan dibawa oleh kelima tersangka AD, A, S dan SH dari jaringan inisal U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan ke dalam anus.

Kapolres menambahkan, dari keseluruhan barang bukti sabu seberat 1086,13 gram yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan 3.258 hingga 4.344 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram untuk 3 sampai 4 orang.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta sampai dengan 10 miliar rupiah,” tandasnya. (Red)

  • Bagikan